Kemenkeu Beri Bocoran Pajak Pendidikan Sasar Tempat Les dan Kursus Berbiaya Mahal
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, rencana penarikan PPN pendidikan itu sebenarnya masih dalam tahap diskusi, dan belum bergeser ke sektor teknis untuk penerapannya.
Pemerintah Jokowi mendorong perluasan cakupan objek perpajakan melalui draf Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Salah satunya dengan rencana menarik pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, rencana penarikan PPN pendidikan itu sebenarnya masih dalam tahap diskusi, dan belum bergeser ke sektor teknis untuk penerapannya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana Teuku Nyak Makam meninggal? Kematian Teuku Nyak Makam terjadi akibat serangan brutal yang dilakukan oleh serdadu-serdadu Belanda. Pada saat serangan terhadap kediamannya, Teuku Nyak Makam berhasil ditangkap oleh pasukan Belanda. Ia kemudian mengalami pemancungan kepala, suatu bentuk hukuman yang sangat kejam. Tubuhnya juga mengalami penghancuran oleh para serdadu Belanda.
Namun begitu, pemerintah disebutnya berkomitmen untuk tidak mengganggu sektor jasa pendidikan yang dimanfaatkan dan diakses oleh kelompok masyarakat kelas menengah bawah.
"Makanya kita fokusnya pada jasa-jasa yang memang dinikmati oleh kelompok masyarakat atas saja," kata Yustinus kepada Liputan6.com, Jumat (11/6).
Yustinus lantas memberi contoh beberapa kegiatan usaha yang bisa dijadikan objek pajak baru untuk PPN pendidikan. Semisal tempat pelatihan atau kursus yang berbiaya mahal dan mengutamakan keuntungan (profit oriented).
"Seperti misalnya pelatihan profesional, kursus, les dan sebagainya yang memang berbayar dan mahal. Itu yang jadi sasaran juga. Karena itu kan bukan masuk pendidikan pokok, tapi profit oriented," jelasnya.
Untuk hal lainnya, Yustinus menilai, pemerintah akan berhati-hati dalam membuat kebijakan. Adapun rencana pengenaan tarif PPN ini nantinya juga akan dirundingkan dengan DPR beserta pihak pelaku pendidikan.
"Nanti kita dengan DPR dan pelaku pendidikan kita rumuskan, mana saja kira-kira perlu mendapatkan fasilitas, mana yang dikenakan tarif PPN rendah mana yang dikenakan tarif normal. Itu nanti diskusi berikutnya saya kira," ujar dia.
11 Kelompok Jasa
Selain sembako, pemerintah juga akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kategori jasa. Di mana saat ini ada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas dari PPN, salah satunya yaitu pendidikan.
Adapun saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah.
"Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (Jasa pendidikan) dihapus," tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP yang diterima Merdeka.com, Rabu (9/6).
Selain pendidikan, ada juga kelompok jasa yang akan dikenakan PPN, yaitu jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi.
Ada juga jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Sehingga, dari kelompok 11 jasa tersebut nantinya hanya ada enam kelompok yang masih bebas PPN. Keenam kelompok tersebut yaitu jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)