Kemenkeu Ungkap Alasan TMII Tak Pernah Setor PNBP Sejak 1977
Direktorat Jenderal kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengungkapkan alasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) selama ini tak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sejak dikelola Yayasan Harapan Kita TMII hanya membayar pajak bukan PNBP.
Direktorat Jenderal kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengungkapkan alasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) selama ini tak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sejak dikelola Yayasan Harapan Kita TMII hanya membayar pajak bukan PNBP.
Dirketur Barang Milik Negara Kemenkeu, Encep Sudarwan mengatakan, selama ini negara memang tak pernah menerima PNBP dari TMII. Sebab di dalam aturan yang lama tidak ada pengaturan terkait dengan PNBP.
-
Kenapa Kepala BP2MI bertemu Menkopolhukam? Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3). Kepala Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahyanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3/). Benny bercerita, pertemuan itu dalam rangka mengantisipasi maraknya kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya bermodus Pekerja Migran Indonesia (PMI). Untuk itu, perlu adanya kerja sama antar lembaga dengan kementerian.
-
Apa yang dilakukan oleh BP2MI untuk mencegah TPPO? BP2MI menyebut sosialisasi pencegahan agar terhindar dari TPPO akan terus dilakukan ke lembaga-lembaga pendidikan lainnya untuk mencegah jumlah korban TPPO bertambah.
-
Apa itu TMS Pemilu? TMS Pemilu adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, adalah kategori pemilih dalam Pemilu yang tidak memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
-
Bagaimana Menkopolhukam menanggapi kerja sama dengan BP2MI? Kata dia, Hadi menyambut baik kerja sama itu dan siap memberikan dukungan kepada BP2MI. Bahkan, tidak segan memberikan hukuman sesuai perundangan-undangan.
-
Kenapa TPS di Distrik Naikere rawan diserang KKB? Selain itu, kawasan Distrik Naikere rawan karena menjadi daerah perlintasan kelompok kriminal bersenjata (KKB)," tutur dia seperti dilansir Antara.
Pengelolaan TMII sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977, selanjutnya dicabut dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret 2021.
"Kalau penerimaan negara itu kan ada pajak dan non pajak. Kalau untuk pajak sudah ada, pastikan mereka bayar pajak. Yang non pajak ini, PNBP, belum ada," kata Encep dalam bincang DJKN, secara virtual, Jumat (16/4).
Encep menekankan, dengan adanya beleid Perpres 19/2021, diharapkan PNBP dari TMII bisa masuk ke kas negara. Sehingga tujuan dari pengambilalihan TMII ke pemerintah itu juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.
"Kalau yang PNBP enggak ada catatannya di kami. Karena memang Keprres tahun 1977 itu belum dicantumkan berapanya, ya pahamilah situasi kebatinan di tahun 1977. Pasti kalau ada nanti tiap tahun meningkat," jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama menyebut Yayasan Harapan Kita tak pernah menyetor pendapatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ke negara. Adapun yayasan milik keluarga Presiden ke-2 RI, Soeharto ini mengelola TMII selama 44 tahun.
"Benar (Yayasan Harapan Kita tak pernah menyetor ke kas negara)," ucap Setya saat dikonfirmasi.
Hal ini yang menjadi salah satu alasan pemerintah akhirnya mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Pasalnya, pemerintah ingin agar TMII tersebut memberikan kontribusi terhadap keuangan negara. "Untuk optimalisasi aset, kontribusi ke negara salah satunya. Yang penting lainnya, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat segala kalangan," jelas Setya.
Baca juga:
Kemenkeu Buka Peluang TMII Bakal Dikelola BUMN Pengelola Candi
Pemerintah Ungkap Alasan Ambil Alih Pengelolaan TMII
Kemenkeu: Pengambilalihan Aset TMII Bukan Semata-mata untuk Penerimaan Negara
Keluarga Cendana Mangkir, Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Gugatan Mitora Terkait TMII
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Konsep TMII Setelah Mengambil Alih Pengelolaan
Budayawan Butet Kartaredjasa: TMII Harus Didesain Secara Menyeluruh dan Terintegrasi