Kenaikan gaji hakim akan dibahas di APBN
Kenaikan gaji hakim telah diatur dalam PP 41/2008 yang menetapkan kenaikan gaji sekitar 40-50 persen.
Pemerintah menyatakan anggaran kenaikan gaji para hakim akan dibahas dalam APBNP jilid 2 atau pada APBN 2013. Diharapkan dengan meningkatnya kesejahteraan para hakim maka berbagai kasus korupsi yang melibatkan hakim dapat dikurangi.
Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan kenaikan gaji sudah diatur dalam PP nomor 41 tahun 2008 bahwa hakim adalah pejabat negara. Dalam PP tersebut diatur bahwa kenaikan gaji hakim sekitar 40-50 persen.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan KH Hasyim Asy'ari wafat? KH Hasyim Asy'ari wafat pada 25 Juli 1947, tepat pada hari ini, 76 tahun yang lalu.
-
Kapan Halim Perdanakusuma gugur saat bertugas? Halim bersama pilot Iswahjudi menerbangkan pesawat Avro Anson RI-003 dari Thailand menuju Bukittinggi. Nahas, pesawat tersebut diterjang badai hingga mengalami kecelakaan tanggal 14 Desember 1947."Pesawat tersebut jatuh di Pantai Lumut, Tanjung Hantu, Semenanjung Malaka," tulis TNI AU.
-
Kapan Habib Ali Kwitang wafat? Sampai sekarang, jejak dakwah dari ulama yang wafat pada 13 Oktober 1968 itu masih ada.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Habib Cikini wafat? Habib Cikini diketahui wafat pada 1879 silam.
Selama ini, penggajian para hakim mengikuti sistem pegawai negeri sipil (PNS). "Namun karena berbagai keadaan dan kondisi jadi ditunda. Sehingga anggapan pemerintah sengaja memiskinkan (hakim) itu tidak ada," ujarnya saat bertemu dengan perwakilan hakim di Gedung KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (10/4).
Azwar melanjutkan kenaikan gaji ini diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja hakim. Meski baik atau buruknya kinerja tergantung dari pribadi masing-masing.
"Kalau orang laper buat salah masih bisa kita maafkan. Tapi kalau orang kenyang buat salah kan tidak boleh," terangnya.
Maka dari itu, lanjutnya, bagi para hakim kedepan setelah mendapat kenaikan kesejahteraan tidak ada penyelewengan jabatan.
"Kecenderungannya kan tidak kalau kita naikan gaji tunjangan cukup tidak ada alasan lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial melakukan riset terhadap gaji hakim sepantasnya mencapai Rp 10 juta per bulan.
(mdk/rin)