KPPU Ungkap Segelintir Perusahaan Kuasai Kepemilikan Lahan Sawit RI
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ukay Karyadi memandang, perlu adanya penataan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Sebab, ini berpengaruh besar terhadap penentuan harga dan pasokan minyak goreng ke depannya.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ukay Karyadi memandang, perlu adanya penataan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Sebab, ini berpengaruh besar terhadap penentuan harga dan pasokan minyak goreng ke depannya.
Ukay memandang distribusi hak guna usaha atau kepemilikan lahan kebun sawit saat ini masih belum optimal. Dia menemukan hanya ada segelintir perusahaan yang menguasai sebagian besar lahan sawit di Indonesia.
-
Apa itu Minyak Inti Sawit? Minyak inti sawit atau yang juga dikenal dengan sebutan palm kernel oil adalah minyak nabati yang diekstraksi dari biji (inti) buah kelapa sawit (Elaeis guineensis).
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Kapan minyak inti sawit dipanen? Buah kelapa sawit dipanen dari tandannya saat sudah matang.
-
Mengapa minyak goreng menjadi keruh? Proses penggorengan, terutama makanan yang bercita rasa, dapat meninggalkan residu pada minyak. Akibatnya, minyak goreng menjadi keruh.
-
Apa yang dimaksud dengan lemak ketiak? Lemak di ketiak atau sering disebut dengan lemak aksila adalah lipatan ekstra lemak yang terletak antara payudara dan ketiak, yang memberikan tampilan kendur.
-
Apa yang menjadi ciri khas dari sambal goreng kentang yang lezat? Sambal goreng kentang jadi sangat lezat dan ngembang tanpa perlu banyak cabai.
Dengan demikian, ini bisa menjadi sinyal adanya praktik kartelisasi terkait harga dan pasokan minyak goreng di sisi hilir. Sebab, ketika perusahaan terintegrasi hulu-hilir telah menguasai di sisi hulu, itu bisa juga dengan mudah mempengaruhi kondisi pasar di hilir.
"Perilaku kartel ini akan semakin mudah sinyalnya dari hulu saja. Makanya perlu ditata dari hulunya," katanya dalam konferensi pers, Selasa (31/5).
Dengan adanya penguasaan oleh sebagian pihak ini, kata dia, juga akan mempersempit peluang persaingan usaha bagi perusahaan lainnya. Malah, ini juga menghambat lahirnya pabrik-pabrik produksi baru.
"Kalau di hulu sudah dikuasai, di hilirnya nanti ada entry barrier, karena pabrik-pabrik baru akan semakin sulit ada, sampai kapanpun industri minyak goreng tak akan berubah apabila sisi hulunya tidak dibenahi," terangnya.
Tersisa Satu Alat Bukti Praktik Kartelisasi Minyak Goreng
Sebagai informasi, saat ini proses penyelidikan sedang dilakukan KPPU terkait praktik kartelisasi industri minyak goreng. Sekitar 8 kelompok usaha telah dilakukan pemanggilan dan direncanakan dipanggil kembali untuk melakukan pendalaman.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyebut proses ini masih berjalan untuk beberapa waktu ke depan. Dia menyampaikan KPPU masih membutuhkan satu alat bukti tambahan untuk bisa membuktikan adanya praktik kartelisasi di industri minyak goreng.
Sebelumnya, KPPU mencium adanya praktik kartel karena adanya penyesuaian harga minyak goreng kemasan secara bersamaan. Bahkan seiring berjalannya waktu, gonta-ganti kebijakan yang dilakukan pemerintah belum bisa menurunkan harga ke posisi sebelum mengalami kenaikan di akhir 2021.
Dari hasil penyelidikan selama ini, Gopprera mengaku belum bisa menyimpulkan apakah penguasaan lahan sawit berlebih ini akan jadi tanda langsung adanya praktik kartel. Ia masih menunggu prosesnya hingga selesai nanti.
"Kita belum bisa menyimpulkan, proses penyelidikan kita masih terus berjalan, hasil akhirnya kita akan simpulkan. Beberapa data yang kita lihat ada perilaku tindakan usaha yang sama di produsen, baik mengenai pasokan maupun harga," kata dia.
Meski dari data yang dikumpulkan oleh KPPU, belum ada pergerakan yang signifikan sebagai dampak dari larangan ekspor terhadap harga minyak goreng. Meski, harga bahan baku minyak goreng disebut-sebut menurun seiring meningkatkan stok dalam negeri.
Namun, masih belum bisa berdampak terhadap harga minyak goreng curah, kemasan sederhana, hingga kemasan premium di pasaran.
Masa penyelidikan KPPU akan berakhir sekitar satu bulan lagi. Dari proses penyelidikan yang dilakukan saat ini, Gopprera membuka opsi untuk melakukan penambahan masa penyelidikan terhadap para terlapor. Namun, dia masih menyimpan sejumlah opsi lainnya untuk pengumpulan-pengumpulan bukti dari perusahaan minyak goreng.
"Kalau kita butuh perpanjangan kita akan minta perpanjangan, saat ini belum ada disimpulkan, harus mengacu paa proses penyelidikan kita," katanya.
"Ada beberapa opsi (untuk pengumpulan data) kita bisa dapat juga dari distributor yang jadi saksi, karena berhubungan dengan para produsen tersebut," imbuh dia.
Reporter: Arief Rahman
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)