LPS naikkan suku bunga penjaminan sebesar 25 bps, berlaku besok
Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghasilkan keputusan menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan, untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Sementara untuk valuta asing pada bank umum mengalami kenaikan sebesar 50 bps.
Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghasilkan keputusan menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan, untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Sementara untuk valuta asing pada bank umum mengalami kenaikan sebesar 50 bps.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengungkapkan, rincian kenaikan untuk simpanan dalam Rupiah naik 25 bps menjadi 6,50 persen dari sebelumnya 6,25 persen. Sedangkan untuk simpanan bank umum valuta asing naik menjadi 50 bps menjadi 2,00 persen sebelumnya 1,50 persen, dan untuk simpanan Rupiah di BPR menjadi sebesar 9,00 persen naik 25 persen dari semula 8,25 persen.
-
Apa yang dimaksud dengan bunga persen pinjaman? Bunga persen pinjaman adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai imbalan atas penggunaan dana pinjaman.
-
Bagaimana cara LPS menangani simpanan nasabah yang melebihi Rp2 miliar? Sedangkan jumlah simpanan di atas Rp2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Kenapa pantun perpisahan lucu singkat penting? Perpisahan menjadi momen paling mengharukan bagi banyak orang. Terlebih orang tersebut akan pergi atau pindah ke lain tempat sehingga akan jarang bertemu kita lagi.
-
Apa itu Pindang Lombang? Pindang Lombang ini bisa jadi alternatif oleh-oleh khas Indramayu. Bahkan penjualannya sudah sampai mancanegara.
-
Bagaimana LPS Indonesia bisa meningkatkan pengawasan setelah melihat kasus SVB dan SBNY? LPS Indonesia Tingkatkan Pengawasan Berkaca pada kasus kegagalan SVB dan SBNY, Puteri berharap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) beserta otoritas lainnya di Indonesia bisa meningkatkan pengawasan dan pengaturan,khususnya terhadap manajemen risiko likuiditas untuk mencegah kejadian terulang kembali.
"Ini berlaku mulai 13 September 2018 sampai dengan 12 Januari 2019," kata Halim di Kantornya, Jakarta, Rabu (12/9).
Halim menuturkan, kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan trend kenaikan dan berpotensi untuk berlanjut. Kenaikan ini juga sebagai bentuk respon atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter.
Selain itu, kondisi risiko likuiditas masih relatif stabil namun terdapat tendensi meningkat di tengah trend kenaikan suku bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit. "Stabilitas sistem keuangan tetap terjaga meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan," imbuhnya.
Sesuai ketentuan LPS, apabila bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud tidak dijamin.
"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan," ujarnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka menghimpun dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
"Bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan," pungkasnya.
Baca juga:
BTN incar 440.000 nasabah baru e'Batarapos hingga akhir 2018
Bank Mandiri salurkan Rp 11,83 T KUR hingga Agustus 2018
Antisipasi ketidakpastian global, BTN siap dorong pertumbuhan sektor riil
Aspek legalitas ganjal perbankan gandeng industri fintech
Rupiah sentuh Rp 14.800 per USD, BTN bakal naikkan bunga kredit