Luhut Izinkan Pihak Bersengketa di Family Office Undang Hakim dari Luar Negeri
Luhut menganggap saat ini kelemahan yang sedang dihadapi oleh Indonesia adalah ketidakpastian hukum.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mempersilakan jika ada pihak yang bersengketa dalam skema family office, untuk mengundang hakim dari luar negeri dalam proses arbitrase.
"Saat ini kami mendiskusikan soal arbitrase, di mana Anda (pihak yang bersengketa) dapat mengundang hakim internasional, seperti dari Singapura atau dari Abu Dhabi (Uni Emirat Arab) atau Hong Kong," ujar Luhut dilansir dari Antara, Rabu (31/7).
- Menko Luhut Curhat Family Office Gagal Dibentuk, Terhenti di Salah Satu Kementerian
- Kebut Aturan Family Office, Luhut Incar Uang 28.000 Orang Kaya Dunia Masuk Indonesia
- Dorong Pembentukan Family Office, Luhut Minta Kepastian Hukum
- Menteri Luhut Klaim Investor Asing Hingga Keluarga Kaya di Luar Negeri Tertarik Family Office di Indonesia
Ketika hakim tersebut memutuskan tidak ada banding, kata dia, maka selesailah sengketa yang mereka tangani.
Menurut Luhut, ketiadaan banding dapat memberi kepastian hukum bagi para pihak yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia melalui skema family office ini.
"Jadi, kami mendiskusikan terkait hal ini dan berharap agar hasilnya dapat kami tunjukkan sebelum Oktober (masa akhir kepresidenan Joko Widodo),"
ujar Luhut.
Ia berharap, kepastian hukum yang diciptakan melalui peniadaan banding dapat membangun citra Indonesia di pasar internasional bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat menghormati permasalahan hukum.
Saat ini, kata Luhut, kelemahan yang sedang dihadapi oleh Indonesia adalah ketidakpastian hukum.
“Jadi, melalui solusi ini (arbitrase tanpa banding), kami bisa menjawab permasalahan ketidakpastian hukum,” kata Luhut.
Sebelumnya, dalam "Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui SIMBARA", Senin (22/7), Luhut mengungkapkan bahwa dirinya belajar mengenai family office di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Adapun pelajaran yang ia petik, yakni terkait arbitrase tanpa banding yang dapat memberi kepastian hukum bagi penanam modal dalam skema family office atau pengelolaan dana berbasis keluarga.
Menurut dia, pengadilan arbitrase di Indonesia yang masih membuka opsi untuk melakukan banding putusan justru memberi ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu, Luhut menginginkan agar Indonesia bisa meniru Abu Dhabi, dengan putusan arbitrase tidak bisa dibanding.