Menaker Siapkan Regulasi Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta
Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilakukan untuk memastikan program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan tengah menyiapkan regulasi untuk pencairan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.
"Rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida di Jakarta, Rabu (6/4).
-
Bagaimana bentuk Gua Kemang? Berbentuk Tidak Simetris Melansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, Gua Kemang sendiri berbeda dari gua-gua lainnya yakni memiliki bentuk yang tidak simetris.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
-
Kenapa Waduk Gajah Mungkur dibangun? Waduk ini dibangun pada tahun 1978 dengan maksud untuk menyediakan sumber daya air bagi irigasi, perikanan, dan energi listrik.
-
Kapan bahaya Gua Kematian terungkap? Bahaya dari gua kecil ini terungkap secara tidak sengaja saat pembangunan kompleks Recreo Verde sedang berlangsung.
-
Kapan Danau Maninjau terbentuk? Asal usul Danau Maninjau ini bisa terbentuk adalah akibat dari erupsi vulkanik dari Gunung Sitinjau yang terjadi pada 52.000 tahun silam. Erupsi tersebut membentuk sebuah kaldera yang dari waktu ke waktu berubah menjadi sebuah danau.
Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilakukan untuk memastikan program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Dia menjelaskan yang dimaksudkan cepat yakni agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," katanya.
Siapkan Data Penerima BSU untuk Pekerja
Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal, antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," ujarnya.
Ida menilai adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global. Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Sehingga hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Ida.
Pemerintah Siapkan Dana Rp8,8 Triliun
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menyalurkan BSU kepada pekerja dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta dan diberikan kepada 8,8 juta pekerja di Indonesia. Adapun dana yang disiapkan sebesar Rp 8,8 triliun.
"Bantuan subsidi upah untuk 8,8 juta pekerja dengan gaji dibawah Rp3,5 juta," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (5/4).
Susi mengatakan pemerintah akan menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Masing-masing pekerja akan mendapatkan subsidi upah sebesar Rp1 juta.
Sementara itu, untuk pencairan subsidi upah akan dilimpahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian tersebut akan membuat ketentuan lanjutan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Untuk pengaturan lebih lanjut, biasanya akan diatur lebih teknis melalui Permenaker tentang Pedoman Pemberian BSU," kata dia mengakhiri.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
(mdk/idr)