Menkeu: Apartemen Rp 10 miliar kena pajak barang mewah 20 persen
"Jadi Rp 10 miliar ke atas kena PPnBM."
Pemerintah terus mengupayakan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mendorong pergerakan sektor perekonomian yang sedang melambat. Pemberian insentif pajak dinilai bisa menggerakkan sektor ekonomi, termasuk properti.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah bakal mendorong sektor properti dengan memberikan insentif pajak properti.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Insentif pajak untuk properti. Nah, intinya kita ingin meningkatkan sektor properti. Kita akan melakukan revisi," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Kamis (17/9).
Bambang mengatakan, dirinya akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK/.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Dengan merevisi PMK tersebut, kata Bambang, hunian apartemen yang akan kena PPnBM adalah yang berharga di atas Rp 10 miliar.
"Sekarang saya tegaskan bahwa saya akan merevisi PMK mengenai batas PPnBM untuk hunian, apartemen Rp 10 miliar. Jadi Rp 10 miliar ke atas kena PPnBM," ucap Bambang.
Sedangkan besaran pajak diberlakukan untuk hunian apartemen di atas Rp 10 miliar ditetapkan sebesar 20 persen.
"Jadi saya tegaskan, akan saya bikin revisinya Rp 10 miliar dengan PPnBM 20 persen," tutur Bambang.
Baca juga:
Per 31 Agustus 2015, penerimaan pajak capai Rp 598 triliun
Investor dapat keringanan pajak, penerimaan negara terdampak
Bangun daerah terbelakang, Menko Rizal usul terapkan pajak rendah
Syarat ajukan tax holiday, investasi minimal Rp 1 triliun
Besok, Ahok dan Irjen Tito duet buka pelayanan pajak di Penjaringan