Menkop Teten Tegaskan Hanya Atur TikTok Shop Bukan Mematikan Bisnis: Jangan Dipelintir
TikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.
TikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.
Menkop Teten Tegaskan Hanya Atur TikTok Shop Bukan Mematikan Bisnis: Jangan Dipelintir
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menegaskan pemerintah hanya mengatur dan menegakkan hukum terhadap TikTok Shop karena belum memiliki izin untuk membuka e-commerce.
Dia mengingatkan bahwa jangan sampai masyarakat salah paham seolah pemerintah yang menutup TikTok.
Dan beranggapan bahwa pemerintah mau mematikan bisnis di TikTok.
"Jadi jangan dipelintir ya seolah-olah pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok shop karena belum punya izin, lalu dianggap pemerintah mau membunuh bisnisnya Tiktok, enggak. Mereka semua pelaku usaha di Indonesia, platform global harus ikuti aturan pemerintah Indonesia," ujar Teten kepada media, Jakarta, Kamis (5/10).
Merdeka.com
Teten pun sangat menyambut baik apabila TikTok ingin membuka plaform e-commerce baru, karena penutupan TikTok Shop ini memang bukan izin untuk berjualan.
"Bagus dong kalau bikin baru bagus kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shopnya di Indonesia. yang selama ini mereka di tutup karena memang izinnya belum boleh berjualan," terang dia.
Dia menuturkan jika ingin membuka platform baru, maka pihak TikTok harus membentuk badan hukum di Indonesia dan harus mengajukan izin licendnya serta mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembukaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Mereka kantor perwakilan, mereka bisa bikin TikTok Shop lagi di sini, mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia di sini harus mengajukan izin licendnya dan harus mengikuti permendag 31/2023," pungkas Teten.
Perlu diketahui, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan waktu selama seminggu untuk sosial media yang merangkap juga sebagai e-commerce seperti platform TikTok Shop supaya tidak menyatukan dua aktivitas secara langsung.
Dia menjelaskan apabila media sosial ingin membuka platform sosial commerce itu diperbolehkan.
Namun sosial commerce hanya untuk promosi dan iklan. Jika ingin berjualan maka harus melalui e-commerce.
"Sekarang yang ada itu (izin) kan e-commerce sam online, sedangkan social commerce belum ada izin. Sehingga harus diatur mulai dari media sosial, sosial commerce hingga e-commerce. Kalau social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan aja, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal pilih aja, pelaku usaha atau yang belanja," kata Zulhas dalam acara Konferensi Pers Sosialisasi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Jakarta, Rabu (27/9).