MenPAN-RB: Tak Ada PHK Tenaga Honorer, Gaji Tidak Turun
Anas menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait telah menyusun alur penyelesaian untuk tenaga non-ASN atau honorer yang mencakup pemetaan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pemerintah menerapkan empat prinsip utama dalam penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN.
Keempat prinsip tersebut adalah menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, memastikan tidak ada pengurangan pendapatan yang diterima saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, dan pelaksanaan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Anas menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait telah menyusun alur penyelesaian untuk tenaga non-ASN yang mencakup pemetaan, penyusunan kebijakan, dan pengawasan. Namun, ia juga mengakui adanya kendala yang masih menghambat proses tersebut.
Beberapa kendala yang dihadapi meliputi belum optimalnya usulan formasi dari pemerintah daerah sesuai alokasi yang ada, serta ketidakcocokan kualifikasi pendidikan dengan jabatan ASN. Selain itu, keterbatasan jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menjadi hambatan.
âKendala lainnya adalah keterbatasan alokasi anggaran IP,â kata Anas dalam keterangannya, Sabtu (7/9).
Untuk menangani hal ini, pemerintah telah mengeluarkan tiga peraturan penting yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan, dan Keputusan Menteri PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah.
Anas menambahkan untuk pengadaan PPPK 2024, seluruh kuota akan diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, sementara pelamar umum akan mengikuti seleksi CPNS.
"Untuk pengadaaan PPPK, 100 persen kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, sementara pelamar umum diakomodasi lewat seleksi CPNS," ungkapnya.
Lebih lanjut, pemerintah saat ini berada pada tahapan penyusunan kebijakan yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan seleksi PPPK 2024, untuk memastikan bahwa proses penataan tenaga honorer berjalan sesuai rencana dan memberikan hasil yang optimal.
BKN: Tenaga Honorer Harus Pilih Ikut Seleksi CPNS atau PPPK
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengingatkan para tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN untuk memilih hanya satu jenis seleksi dalam tahun ini.
Menurut Suharmen, para tenaga honorer harus memutuskan apakah akan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengingat seleksi tahun ini dilaksanakan secara terpisah.
"Mereka (tenaga honorer) harus memilih salah satu, mau ikut CPNS atau PPPK, karena tahun formasinya sama yaitu 2024," ujar Suharmen kepada Merdeka.com pada Sabtu (7/9).
Suharmen menjelaskan jika tenaga honorer memilih untuk mengikuti seleksi CPNS dan tidak lolos, maka mereka tidak dapat mengikuti seleksi PPPK. Dengan kata lain, setiap pelamar hanya memiliki satu kesempatan dalam seleksi yang tersedia.
"Kalau tidak lulus CPNS, ya tidak bisa ikut PPPK, kan sudah memilih ikut CPNS," tegas Suharmen.
Menurutnya, hal ini bertujuan untuk mempermudah administrasi dan memastikan bahwa setiap tenaga honorer mendapatkan kesempatan yang adil dalam seleksi sesuai dengan pilihan mereka.
- Disebabkan Karena Faktor Genetik atau Lingkungan, Ketahui Penyebab Terjadinya Buta Warna pada Seseorang
- Ivan Gunawan Bongkar Hubungan dengan Ayu Ting Ting, Pernah Diajak Nikah dan Kesal Ogah Syuting Bareng Lagi
- Kronologi Satu Keluarga di Bogor Dianiaya 4 Orang Jelang Subuh, Satu Tewas Bersimbah Darah di Dalam Mobil
- Pestapora Pertamina Fastron 2024 Bakal Hadirkan Pengalaman Tiga Hari yang Tak Terlupakan
- Diduga Disadap Israel dan Dipasangi Peledak, Ahli Ungkap Bagaimana Pager Meledak Secara Bersamaan di Lebanon
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024