Menteri ESDM Khawatir proyek 35.000 MW terseret kasus hukum
Proyek pembangkit listrik 35.000 MW terhadang lahan, perizinan hingga kepastian hukum.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said tidak menampik dengan banyaknya kendala proyek pembangunan pembangkit listrik sebesar 35.000 MW. Menurutnya, kendala-kendala ini membayangi investor swasta membantu pemerintah merealisasikan proyek andalan pemerintahan Jokowi-JK.
"Ada tiga hal besar yang selama ini terus kita cermati. Tiga hal yang akan jadi penghalang, membuat target jadi kurang cepat," ujar Sudirman dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (25/6).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Lembaga Eijkman diresmikan? Wacana tersebut akhirnya terealisasi pada tahun 1992 dan laboratorium mulai beroperasi setahun setelahnya lalu diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan Kota Solo resmi dialiri listrik? Pada 12 Maret 1901, Kota Solo resmi dialiri listrik.
-
Kasus korupsi apa yang menyeret Ema Sumarna? Ema Sumarna bersama sejumlah anggota DPRD Kota Bandung terseret kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
Kendala-kendala yang ada tergolong klasik. Namun yang paling dikhawatirkan adalah eksekusi proyek ini justru terseret ke ranah hukum. Seperti yang dialami mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam proyek gardu listrik Jawa-Bali.
"Boleh dibilang yang paling berat adalah kasus hukum yang dialami oleh oleh profesional oleh PLN, dan pemerintah kita," keluhnya.
Persoalan lain adalah pembebasan lahan pembangunan pembangkit listrik. Sudirman mengatakan persoalan lahan kerap bersinggungan dengan berbagai hal, baik itu di instansi ataupun masyarakat secara langsung.
"Karena lahan tak hanya melibatkan masyarakat, juga melibatkan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), pemerintah negara. Kalau negara bisa lebih lebih terkontrol," kata dia.
Meski begitu Sudirman Said optimis persoalan lahan khusus pembangkit listrik bisa teratasi. Dibanding pembebasan lahan di jaringan transmisi yang masih belum menemukan solusi agar masalah itu bisa diatasi secara cepat.
"Saya optimistis, lahan pembangkit lebih mudah dibanding transmisi. Pembebasan pembangunan jaringan transmisi menyangkut besaran yang cukup panjang, karena melintasi segala macam, bentuk tanah, hutan dan lainnya," kata dia.
Kendala ketiga berupa perizinan. Meskipun pemerintah telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat di sektor ketenagalistrikan, langkah ini belum sepenuhnya menjamin izin pembangunan pembangkit listrik berjalan cepat.
"Terutama izin yang dikeluarkan pemerintah daerah. Kalau pemerintah pusat kan sudah memberikan berbagai kemudahan," jelas dia.
(mdk/noe)