Mulai 1 September 2017, harga beras dipatok Rp 9.450 per Kg
Kementerian Perdagangan resmi memasang Harga Eceran Tertingi (HET) untuk komoditi beras. Harga tersebut, diberlakukan per 1 September mendatang. HET beras ini akan diatur dalam sebuah peraturan menteri perdagangan (permendag).
Kementerian Perdagangan resmi memasang Harga Eceran Tertingi (HET) untuk komoditi beras. Harga tersebut, diberlakukan per 1 September mendatang.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan HET beras ini akan diatur dalam sebuah peraturan menteri perdagangan (permendag). Nantinya, HET ditentukan oleh zonasi sehingga setiap daerah memiliki harga yang berbeda. Untuk wilayah yang dianggap sebagai produsen beras, HET dipatok lebih rendah.
"Beras medium HET-nya adalah Rp 9.450 per kilogram (Kg). Berlaku Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi," kata Enggar, Kamis (24/8).
Sementara untuk daerah lain, HET dikalkulasikan dengan biaya distribusi sebesar Rp 500 per Kg. "Kita hitung biaya transportasinya sebesar Rp 500 menjadi Rp 9.950," ujarnya.
Selain zonasi, HET juga ditentukan oleh jenis beras yang dibagi menjadi tiga kategori yaitu premium, medium, dan khusus. Namun, penentuan jenis beras, lanjutnya, berada di bawah Kementerian Pertanian.
"Mengenai spesifikasi masing-masing beras ini tidak dibuat complicated (rumit) namun secara sederhana dan itu akan keluar dalam bentuk Permentan (Peraturan Menteri Pertanian)," pungkasnya.
Berikut daftar HET beras berdasarkan kategori dan zonasi:
Jawa, Lampung, Sumatera Selatan:
Medium Rp 9.450 per kg, Premium Rp 12.800 per kg
Sumatera lainnya:
Medium Rp 9.950 per kg, Premium Rp 13.800 per kg
Bali dan NTB:
Medium Rp 9.450 per kg, Premium Rp 12.800 per kg
NTT:
Medium Rp 9.500 per Kg, Premium Rp 13.300 per Kg
Sulawesi:
Medium Rp 9.450 per kg, Premium Rp 12.800 per kg
Kalimantan:
Medium Rp 9.950 per kg, Premium Rp 13.300 per kg
Maluku dan Papua:
Medium Rp 10.250 per kg, Premium Rp 13.600 per kg
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Kenapa Emping Beras begitu istimewa di Bangka Belitung? Tak heran jika kuliner yang satu ini begitu legendaris di masyarakat Bangka Belitung.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
-
Kapan Hari Bela Negara diperingati? Setiap 19 Desember, bangsa Indonesia memperingati Hari Bela Negara.
-
Dimana letak Taman Nasional Berbak Sembilang? Kawasan suaka margasatwa di Kabupaten Banyuasin ini sudah ditetapkan sejak tahun 1935 oleh gubernur Hindia Belanda pada waktu itu.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
Baca juga:
Ini harus dipikirkan pemerintah sebelum patok harga beras
Hadapi paceklik, Menko Darmin belum pastikan RI tidak impor beras
Polisi sebut beras oplosan Bulog Lahat cocoknya buat pakan ternak
Wapres JK: Hanya di Indonesia yang ribut soal garam dan beras
Dubes Australia sebut harga beras RI lebih mahal dari negara lain
Sengkarut kasus beras Maknyuss