OJK Sebut Nasib Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Ada di Tangan Menko Airlangga
Presiden Jokowi meminta restrukturisasi kredit terdampak pandemi kembali diperpanjang sampai tahun 2025.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta program restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 diperpanjang sampai 2025. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan penerapan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit berada di tangan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
- OJK Dukung Program Pemerintah Baru, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Kredit Perbankan
- Prabowo Bakal Salurkan Kredit Usaha dan Pembiayaan Mekaar, Pengaruhi Daya Beli Masyarakat?
- Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen
- OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
"Oh, mesti tanya Pak Menko (Airlangga) tuh," kata Mahendra kepada awak media di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).
Dia menyebut, kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit nantinya tidak memerlukan lagi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Saat ini, mekanisme perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat Kemenko Perekonomian dan kementerian teknis terkait.
"Ini yang sedang dimatangkan oleh timnya Pak Menko Perekonomian dan tentu dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi UMKM," ujar Mahendra.
Dia bilang, OJK siap mendukung kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit bagi UMKM maupun pelaku usaha terdampak covid-19. Hal ini bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.
"Kalau saya sih yang pasti OJK siap untuk mendukung kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melihat bagaimana langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk aspek kredit KUR," kata Mahendra.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang seharusnya selesai pada Maret 2024 diperpanjang hingga 2025.
Sebagai pengingat kebijakan restrukturisasi kredit ini dilakukan saat pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu. Relaksasi kredit diberikan kepada debitur yang tak sanggup membayar cicilan atau kredit karena terdampak pandemi.