OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023
OJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Jika tidak dapat dipenuhi, maka sanksi yang diberikan bisa sampai pencabutan izin usaha.
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023
OJK Ultimatum Perusahaan Pinjol
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyebut bahwa masih terdapat 26 pinjaman online (pinjol) atau fintech peer 2 peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas Rp2,5 miliar. "Dalam kaitan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp2,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2023, masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud sampai saat ini," kata Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers RDK Bulanan.
- OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun
- Ultimatum Keras Jenderal Polisi ke Anggota yang Backup Narkoba, Sampai Singgung soal Anak & Cucu
- VIDEO: KPK Ultimatum Syahrul Yasin Limpo Usai Mangkir Diperiksa Korupsi di Kementan
- Pemkab Banyuasin Ultimatum Kontraktor Perbaiki Patung Tak Mirip Bung Karno, Tak Beres Diganti!
Padahal, OJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut, dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan.
"Sebagian di antaranya juga masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp2,5 miliar," kata Ogi.
Adapun bagi pinjol yang telah menyampaikan rencana perbaikan action plan, namun belum mengajukan permohonan tambahan modal, maka OJK pun memberikan waktu pelaksanaan pemenuhan tersebut paling lambat 4 Oktober 2023.
Sedangkan, bagi pinjol yang telah berizin selama 3 tahun sejak tanggal penetapan izin usaha dari OJK, diharapkan segera mencari strategic partner dalam rangka mendukung peningkatan ekuitas.
"Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10 Tahun 2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan," tegas Ogi..
Adapun berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, bagi penyeenggara P2P lending yang tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampat tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan/atau pencabutan izin usaha.