Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar
Petugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Petugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
- Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta
- Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga
- Lagi Patroli Darat, Bea Cukai Temukan 95 Ribu Rokok Ilegal dalam Paket Jasa Ekspedisi
- Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar
Bea Cukai Malang kembali kembali menggelar operasi berantas rokok ilegal.
Petugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang pada 12-13 Februari 2024.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, secara keseluruhan barang ilegal yang berhasil ditindak 5.850 bungkus atau 117.000 batang rokok ilegal.
“Dan 112,20 liter minnuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Perkiraan nilai barang mencapai Rp117.745.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp93.634.500,00,” ujar Dwi.
Dwi menjelaskan, Bea Cukai Malang melakukan penindakan pertama Senin (12/02) pada sebuah jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tim berhasil menemukan kiriman berupa rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos) sebanyak 3 koli atau 4.470 bungkus atau 89.400 batang.
Lalu Bea Cukai melanjutkan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Komud Abdurachman Saleh, Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“Hasilnya, kami juga menemukan kiriman rokok ilegal jenis SKM dan SPM polos berbagai merek sebanyak 1 koli atau 1.380 bungkus atau 27.600 batang,” imbuh Dwi.
Pada (13/2), Bea Cukai Malang kembali melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Hasilnya, Bea Cukai kembali menindak paket berisi MMEA ilegal jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli atau 187 botol, dengan total 112,20 liter.
“Terhadap seluruh barang hasil penindakan telah kami bawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Dwi.