Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan yang Tak Bayar THR, Begini Caranya
Menyambut hari raya idul fitri sangat identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi mereka yang bekerja dan berhak mendapatkan THR tersebut.
Menyambut hari raya idul fitri sangat identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi mereka yang bekerja dan berhak mendapatkan THR tersebut.
Biasanya THR itu digunakan untuk kebutuhan dan keperluan menyambut lebaran. Seperti membeli kebutuhan pokok, membeli baju baru, dan lain sebagainya sesuai kebutuhan masing-masing.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Di mana permasalahan tentang tenaga kerja terjadi? Susahnya cari Kerja di Indonesia Sulitnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Dimana TH melakukan aksinya? Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang pemuda berinisial TH (22) mencuri seekor ayam saat malam hari.
-
Kenapa THR Lebaran dibagikan dalam bentuk pantun? Dengan menyusun pantun THR Lebaran lucu, tidak hanya ucapan selamat yang disampaikan, tetapi juga tercipta momen interaksi yang lebih akrab dan erat antara pemberi dan penerima THR.
-
Kenapa buruh di perusahaan swasta protes mengenai THR? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
Namun, apakah THR Keagamaan yang anda terima sesuai atau malah yang seharusnya dapat THR tapi tidak diberi oleh perusahaan? Hal ini masih saja terjadi loh.
Melansir dari akun instagram resmi @kemnaker, apabila THR anda tidak dibayar atau tidak sesuai ketentuan yang diberikan perusahaan, maka anda berhak untuk mengadukan langsung ke Kemnaker. Berikut cara mengadukan ke posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2023:
1. Klik laman poskothr.kemnaker.go.id
2. Pilih menu masuk
3. Login SIAPkerja, https://account.kemnaker.go.id. Jika belum terdaftar, maka daftarkan diri anda terlebih dahulu.
4. Klik menu pengaduan THR
5. Isikan formulir
6. Laporkan
Viral Kapal Api Tak Bayar Pesangon dan THR ke Karyawan
Masyarakat dan media sosial dihebohkan dengan beredarnya video rumah pemilik Kapal Api Soedomo Mergonoto alias Go Tek Hwie yang dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Ini terjadi lantaran pekerja di pabrik tersebut meminta uang pesangon dan THR Keagamaan.
Dikabarkan, pabrik pemilik Kapal Api tersebut bangkrut. Awal mula ada sebanyak 250 pegawai PT Agel Langgeng diminta libur oleh pihak perusahaan dengan alasan mesin yang ada di pabrik itu sedang diperbaiki, sehingga karyawan diminta libur selama 2 minggu.
Tetapi pada awal tahun 2023 karyawan dibuat bingung karena pabrik tersebut tiba-tiba ditutup yang tak ada isi mesin di dalam pabrik. Alhasil karyawan diberhentikan secara sepihak.
Perlu diketahui, PT Agel Langgeng merupakan pabrik yang memproduksi permen Relaxa hingga Kopi Kapal Api Global.
Akibat PHK itu, karyawan merasa diperlakukan tidak adil sehingga mereka melakukan aksi unjuk rasa dan menuntut perusahaan untuk membayar THR dan pesangon.
Karena rumah Soedomo dijaga ketat oleh pihak kepolisian, mereka pun yang mengingkan haknya kembali tidak berhasil bertemu dengan bos Kapal Api itu.
(mdk/azz)