Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Bakal Diblacklist Seumur Hidup
Petugas di lapangan siap membantu laporan pengguna KRL terkait tindakan pelecehan seksual.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter mengimbau pengguna KRL tak ragu untuk melapor ke petugas stasiun terdekat jika menjadi korban tindakan pelecehan. VP Corporate Secretary KCI Commuter, Joni Martinus, memastikan pelaku yang terbukti melakukan pelecehan akan masuk ke dalam daftar hitam KCI, seumur hidup.
"Apabila ada terjadi kasus misalnya pelecehan seksual di KRL, kami tentu mengimbau agar korban itu melapor dan bersuara," kata Joni kepada awak media di Stasiun BNI City, Jakarta, Minggu (8/9).
- Lecehkan Jurnalis dan Penumpang Wanita di KRL, Pelaku Langsung Diblacklist
- Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB
- Dilecehkan di KRL, Cewek ini Punya Nyali Tak Sembarangan Langsung Lawan Hingga Tantang Pelaku
- Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Joni menegaskan laporan dari pengguna KRL yang terkena maupun mengetahui adanya tindakan pelecehan seksual sangat berarti untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Dia memastikan petugas di lapangan siap membantu laporan pengguna KRL terkait tindakan pelecehan seksual.
"Karena kalau melapor bisa biar kita tahu dengan antisipasi. Sebab, apabila si pelaku tersebut dilaporkan dan dapat itu mereka akan ketangkap," beber dia.
Sedangkan bagi pelaku pelehan seksual akan dikenakan sanksi berupa blacklist atau larangan menggunakan moda transportasi KRL Jabodetabek seumur hidup. Pemberian sanksi tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelecehan seksual.
"Nanti datanya (pelaku) itu diketahui dengan CCTV analitik kita, sehingga ketika berikutnya yang bersangkutan naik lagi (KRL) itu udah nggak bisa, karena dia udah terekam dan di pusat kontrol, kita itu tahu bahwa oh ini orang yang kemarin misalnya yang yang berbuat tidak baik atau melakukan itu bisa terbaca," tegas dia.
Jumlah pelecehan seksual di KRL
Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter mencatat adanya akumulasi data tindak pelecehan seksual yang berhasil ditangkap tangan oleh petugas, baik di stasiun maupun di KRL Commuter Line, sepanjang Januari-Agustus 2024 sebanyak 30 kasus. Sementara itu, laporan yang masuk melalui media sosial berjumlah 13 kasus.
Direktur Operasi dan Pemasaran KAI Commuter, Broer Rizal, menyampaikan KAI Commuter telah menerapkan sistem Analytic Recognition (CCTV Analytic) untuk pencegahan tindak pelecehan seksual di transportasi publik.
Sistem CCTV ini dapat mengidentifikasi pelaku tindak pelecehan maupun tindak kriminal lainnya melalui rekaman wajah, dan data tersebut sudah menjadi bagian dari database sistem.
Korban tindak pelecehan juga dapat mengajukan laporannya ke call center 021-121 atau melalui media sosial resmi KAI Commuter.