Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Juta Honorer Jadi ASN, Begini Caranya
Hasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.
Hasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.
Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Juta Honorer Jadi ASN, Begini Caranya
Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Juta Honorer Jadi ASN
Kabar gembira datang dari Pemerintah untuk para tenaga honorer.
Hasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.
Dalam hitungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), total tenaga honorer yang ada di data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 2022 sebanyak 2.355.092 orang.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan akan segera menyelesaikan tenaga honorer yang ada di data BKN tersebut.
"Jadi kesepakatan pemerintah dengan DPR adalah 2,3 juta yang ada di database BKN. Ini yang kita selesaikan," kata Anas Rabu (17/1) lalu.
Anas menjelaskan sudah ada 570.054 tenaga non-ASN atau honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam beberapa seleksi Calon ASN. Sehingga masih tersisa sekitar 1,7 juta honorer di akhir 2023.
Dari perekrutan CASN 2023, terdata masih ada sebanyak 133.564 honorer yang gagal lulus seleksi PPPK. Makanya, pemerintah menambahkan alokasi formasi PPPK pada gelaran CASN 2024.
"Kan ada kurang lebih 100 ribuan juga yang belum diterima. Oleh karenanya tadi (formasi PPPK di CASN 2024) jumlahnya 1,7 juta. Mustinya 1,6 juta. Karena ada sisa 100 ribu yang kemarin belum masuk di dalam formasi itu,"
kata Anas menjelaskan.
merdeka.com
Kementerian PANRB berkomitmen untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sisa di pemerintah tahun ini. Hal ini sesuai dengan tenggat waktu penghapusan per Desember 2024.
Jika tidak dilakukan pengangkatan menjadi PPPK, maka bisa terjadi PHK massal.
"Kalau mereka tidak diangkat otomatis ke PPPK paruh waktu, mereka harus di-PHK semua, karena aturannya kan harus PPPK," ungkap Anas.
Mekanisme Pengangkatan Tenaga Honorer jadi ASN
Meski demikian, Anas memastikan tidak seluruh tenaga honorer akan otomatis berstatus PPPK.
Statusnya juga belum tentu akan jadi PPPK penuh waktu, tergantung kemampuan anggaran instansi atau pemerintah daerah bersangkutan.
"Tapi tetap harus ikut seleksi sebagai bagian awal. Tapi nanti tidak berdasarkan passing grade, berdasarkan ranking. Kenapa di-ranking? Kan daerah enggak punya uang semuanya. Misalnya ada honorer 1.500 orang, Pemda punya duit berapa ini? Kan enggak semua punya uang,"
beber Anas.
Sehingga status tenaga honorer ini akan otomatis menjadi PPPK.
"Tapi status mereka otomatis sudah PPPK nanti. Karena kalau enggak harus diberhentikan. Karena mereka akan punya nomor induk kepegawaian," kata dia.
Sementara itu, prinsip yang disepakati Pemerintah dengan DPR yakni tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.
Seperti yang diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga honorer yang sudah terlanjur direkrut tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan DPR seringkali mengusulkan agar pemerintah mengangkat tenaga honorer yang bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tenaga Honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat," kata Junimart akhir tahun 2023 lalu.
Hanya saja, pengangkatan menjadi PPPK tersebut harus melalui verifikasi ketat. Salah satunya menunjukkan tenaga honorer tersebut bekerja di suatu instansi selama kurun waktu 5 tahun tanpa putus.
Jika dilihat dari data yang ada, tenaga honorer di Indonesia jumlahnya memang tidak sedikit. Bahkan ditemukan di beberapa instansi di daerah jumlahnya lebih banyak daripada PNS.
Jika tenaga honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun tersebut diputus dan diberhentikan begitu saja tentu akan menimbulkan masalah baru yang lebih serius. Tingkat pengangguran akan semakin tinggi dan berdampak pada serapan tenaga kerja maupun anggaran.
"Ini tentu menjadi perhatian kami Komisi II DPR. Masalah tenaga honorer ini seperti bom waktu kita harus segera menyelesaikannya sebelum menjadi masalah baru yang lebih kompleks,"
pungkas Junimart.