Pemerintah Berencana Naikkan Batas Bawah PPh Orang Pribadi
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan melakukan perombakan aturan mengenai pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). Rencananya, batas bawah pengenaan PPh OP akan dinaikkan, artinya besaran pajak akan mengalami kenaikan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan melakukan perombakan aturan mengenai pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). Rencananya, batas bawah pengenaan PPh OP akan dinaikkan, artinya besaran pajak akan mengalami kenaikan.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan mengungkapkan, besaran PPh OP saat ini terbagi atas empat kelas atau layer. Pada layer pertama, PPh OP yang dikenakan sebesar 5 persen untuk pendapatan sebesar Rp50 juta per tahunnya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
Kemudian, untuk pendapatan Rp50 sampai dengan Rp250 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 15 persen. Layer selanjutnya, untuk penghasilan pada rentang Rp250 sampai dengan Rp500 juta dikenakan PPh OP 25 persen. Dan untuk layer yang terakhir, pendapatan di atas Rp500 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 30 persen.
"Kita pikir ini sudah enggak relevan lagi," kata dia, di Kantornya, Kamis (5/9).
Jika batas bawah dinaikkan, maka untuk layer empat misalnya, PPh OP 30 persen baru akan dikenakan untuk pendapatan di atas Rp1 miliar per tahunnya. "Artinya tarif 30 persen bisa kita naikan di atas Rp1 miliar bisa. Sehingga secara efektif jadi turun sebenarnya," ujar dia.
Meski belum dapat dipastikan berapa perubahan nominal pendapatan yang akan dilakukan, namun dapat dipastikan bahwa aturan ini akan menaikkan batas bawah nominal pengenaan PPh OP.
"Jadi mungkin yang 5 persen enggak akan sampai Rp50 juta, tapi sampai Rp100 atau Rp150 juta. Sehingga secara efektif turun," ujarnya.
Untuk merealisasikan rencana ini, Dirjen Robert menegaskan tidak perlu dilakukan penerbitan atau revisi undang-undang. Aturan ini bisa direalisasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nantinya.
"Jadi, tolong dicatat untuk PPh OP layernya akan kita sesuaikan, di ratas (rapat terbatas) sudah disepakati. Tapi itu dengan pmk bisa diperbaiki, tidak perlu diundangkan," tutupnya.
Baca juga:
Tarik Pajak Google CS, Pemerintah Bakal Ubah Definisi BUT
Pemerintah akan Turunkan Denda Pajak
Berapa Potensi Pajak Google CS di Indonesia?
PPh Badan Turun 5 Persen, Negara Berpotensi Kehilangan Pemasukan Rp87 Triliun
Pemerintah Beberkan 7 Poin Reformasi Perpajakan
Kadin Nilai Insentif Pajak 200 Persen Perluas Pembukaan Lapangan Kerja Baru