Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen
Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.
Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki memastikan pajak penghasilan atau PPh untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masih akan tetap diangka 0,5 persen pada tahun 2024 mendatang.
"Masih berlaku, kan di UU CK (Undang-undang Cipta Kerja) itu sudah, kita masih berlaku. Karena pajak itu satu untuk stimulus pertumbuhan ekonomi" kata Teten saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (28/11).
Merdeka.com
Oleh karena itu, menurutnya para UMKM tidak harus dibebankan pajak yang terlalu besar, karena mereka memiliki andil dalam pertumbuhan ekonomi, salah satunya bisa menciptakan lapangan kerja.
"Jadi kalau para UMKM ini mungkin tidak perlu dipajaki terlalu besar karena mereka bisa menciptakan lapangan kerja, nah jadi kalau saya seperti itu, jadi dari UMKM-nya jangan dilihat dari sisi pajak pemasukan negara tapi bagaimana mereka bisa menciptakan lapangan kerja," tegasnya.
Pihaknya akan terus mempertahankan pajak penghasilan UMKM di bawah 0,5 persen.
"Jadi saya akan tetap mempertahankan bagaimana para usaha UMKM di bawah 0,5 persen," pungkasnya.
Sebagai informasi, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan tarif PPh 0,5 persen tetap berlaku bagi pelaku UMKM.
"Informasi penting buat sahabat pelaku UMKM. Tarif PPh 0,5 persen TETAP BERLAKU bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omset) tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, sesuai PP 23/2018," tulis Yustinus dalam akun X @prastow, dikutip Selasa (28/11).
Dia menjelaskan, bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024.
"Untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan Norma Penghitungan (jika memenuhi syarat dan omset belum melebihi Rp4,8 miliar) atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omset di atas Rp4,8 miliar," terang Yustinus.
Sedangkan bagi wajib pajak pelaku UMKM yang baru, dia memastikan masih bisa memanfaatkan tarif 0,5 persen dari omset sampai 7 tahun pajak bagi WP OP UMKM, dan 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, dan 3 tahun untuk PT.