Pemerintah Tegaskan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Tak Bebani Anggaran
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 terkait peluang seleksi dan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tidak akan berdampak besar pada beban anggaran.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pihaknya mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 terkait peluang seleksi dan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurutnya, aturan tersebut mampu membawa angin segar bagi para tenaga honorer ini. Dia pun menyakini kebijakan tersebut tidak akan berdampak besar pada beban anggaran karena harus mengeluarkan gaji yang lebih besar bagi para PPPK.
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Bagaimana Kaesang memberikan semangat kepada kader PSI? Sudah saatnya PSI masuk Senayan," ujarnya saat beri semangat kepada para kader.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
"PP 49, ini turunan dari UU ASN. Di mana dimungkinkan nanti pegawai honor untuk jadi PPPK. Kami dukung itu. Tapi kan kemungkinan penerimaannya tidak di penghujung 2018, tapi di awal 2019, paling cepat. Sekarang kan masih konsentrasi di CPNS," ujar dia di Nusa Dua, Bali, Rabu (5/12).
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, lanjut dia, mayoritas penerimaan calon PPPN ini akan dilakukan di daerah, bukan di tingkat pusat. Sehingga anggaran yang digunakan untuk mengaji pada PPPK itu nantinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kita akan tahu berapa kemungkinan beban anggaran dari Pemda. Tapi kapan akan mulai diseleksi. Kalau ada beban anggaran maka mungkin tidak full, sebab sekarang kan sudah ada honorer. Ini sudah dibayar Pemda melalui APBD. Jadi bebanya tidak maksimal. Tapi yang jelas kalau dia jadi PPPK, maka take home pay dia akan lebih baik," jelas dia.
Menurut Askolani, nantinya alokasi gaji untuk PPPK di daerah menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). Untuk 2019, pemerintah juga telah menaikkan alokasi DAU untuk daerah.
"Dau di 2019 naik dibanding 2018. Ini salah satunya untuk belanja pegawai, jadi ada potensi itu dipakai.
Bebannya berapa nanti kiuta lihat. Karena untuk diangkat jadi PPPK itu tidak sekaligus tetapi bertahap. Ini akan meringankan beban Pemda. Dan selama ini sudah di tanggung Pemda, jadi tidak kaget," ungkap dia.
Sementara untuk potensi pengangkatan PPPK di tingkat pusat, Askolani menyatakan pihaknya masih akan menunggu ketetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Namun dia menyatakan jika pemerintah telah memiliki dana cadangan untuk hal tersebut.
"Kita tunggu dari Menteri PANRB. Kan setelah PP-nya jadi, MenPAN akan susun strateginya. Beban untuk APBN kita belum tahu, tunggu dari MenPAN. Tapi cadangan selalu ada," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
NasDem Sebut PP 49 Tahun 2018 Bisa Redam Polemik Pengangkatan Tenaga Honorer
Sah, Jokowi Tandatangani Aturan Pengangkatan Honorer Jadi PNS
Jokowi Sebut Guru Honorer Tak Lulus Tes CPNS Bisa Diangkat Jadi Pegawai Setara PNS
PGRI Soroti Perbedaan Gaji Guru SMK Swasta dan Negeri
Politisi PDIP Harap Jokowi Angkat 1,2 Juta Guru Honorer