Pemerintah Usul Subsidi Listrik Tahun 2025 Rp88,36 Triliun
Usulan subsidi tarif listrik juga mengacu pada nilai tukar sebesar Rp15.300-Rp16.000 per USD.
Usulan subsidi tarif listrik juga mengacu pada nilai tukar sebesar Rp15.300-Rp16.000 per USD.
Pemerintah Usul Subsidi Listrik Tahun 2025 Rp88,36 Triliun
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan subsidi listrik pada 2025 berkisar Rp83,02 triliun- Rp88,36 triliun.
Usulan ini mengacu pada ICP (Indonesian Crude Oil Price) atau harga jual minyak mentah di Indonesia sebesar USD75-USD85 per barel.
Hitungan usulan subsidi tarif listrik juga mengacu pada nilai tukar sebesar Rp15.300-Rp16.000 per USD dengan tingkat inflasi 1,5-3,5 persen (sesuai dengan KEM-PPKF 2025 tanggal 6 Mei 2024).
"Kebijakan Subsidi Listrik Tahun 2025, yaitu tepat sasaran diberikan hanya kepada golongan yang berhak," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dikutip Liputan6.com, Rabu (5/6).
Usulan ini disampaikan dalam usulan Asumsi Dasar Sektor ESDM Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta.
Dia menjabarkan subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan.
Subsidi juga demi mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu memaparkan, yang menjadi target pelanggan subsidi yakni sebesar 41,08 juta, dengan penerima subsidi terbesar berasal dari kalangan rumah tangga yang menggunakan daya sebesar 450 VA, yakni sebesar 45,46–45,99 persen dengan perkiraan anggaran Rp38,18 triliun–Rp40,16 triliun.
Sekadar info, pemerintah juga mengucurkan subsidi listrik di 2024. Adapun perhitungan subsidi listrik dari Kementerian ESDM pada 2025, lebih tinggi apabila dibandingkan dengan PLN yang sebesar Rp83,08 triliun.
Hitungan Kementerian ESDM, maka subsidi listrik 2025 mengalami peningkatan hingga Rp15,12 triliun apabila dibandingkan dengan anggaran pada 2024 yang sebesar Rp73,24 triliun.
Jisman menjabarkan kembali, terdapat penerima subsidi berupa rumah tangga dengan daya sebesar 900 VA dengan anggaran subsidi sebesar Rp15,75 triliun–Rp16,68 triliun.
Kemudian bisnis kecil sebesar Rp 9,39 triliun–Rp 10,18 triliun; industri kecil Rp 5,93 triliun–Rp 6,51 triliun; pemerintah Rp 0,36 triliun–Rp 0,39 triliun. Serta sosial Rp 12,16 triliun–Rp 13,08 triliun; dan lainnya sebesar Rp 1,24 triliun –Rp 1,34 triliun.
Jisman menambahkan, kebijakan subsidi listrik tersebut haruslah diberikan kepada golongan yang berhak. Untuk subsidi listrik rumah tangga, kata dia melanjutkan, agar diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan.
“Ketiga, mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan,” kata Jisman.