Pemerintah Wanti-Wanti Aplikasi China Mirip Tiktok, Potensi Ganggu UMKM
Pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis.
Pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis.
- Diam-Diam, Aplikasi Temu dari China Sudah Tiga Kali Coba Daftar Izin Usaha di Indonesia
- Aplikasi Temu Ancam Pasar Indonesia, Pemerintah Siapkan Langkah Ini
- Pemerintah Diminta Tegas Jika TikTok Shop Tak Patuhi Aturan di Indonesia
- Atur TikTok di Masa Transisi, Pemerintah Bisa Belajar dari Kebijakan AS
Pemerintah Wanti-Wanti Aplikasi China Mirip Tiktok, Potensi Ganggu UMKM
Pemerintah mewanti-wanti dengan kemunculan aplikasi asal China bernama Temu.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengambil langkah dengan membahas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang berupaya memisahkan media sosial dan perdagangan elektronik.
Mirip seperti TikTok Shop sebelumnya, aplikasi Temu mempunyai potensi mengganggu pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud di Jakarta, Rabu (12/6), mengatakan pemerintah sudah menyadari adanya potensi gangguan yang dihadapi para pelaku UMKM dari munculnya berbagai aplikasi digital cross-border trade (perdagangan lintas negara) yang memangkas jalur distribusi dan memasukkan barang impor langsung dari China.
"Belajar dari kasus TikTok Shop, tidak semua bisnis model digital atau platform digital sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Dalam kasus TikTok Shop, platform tersebut menghadirkan peluang, namun secara bersamaan mengubah model bisnis operasional dan transaksi UMKM yang berpotensi memunculkan dampak lanjutan terhadap aspek persaingan usaha dan lahirnya monopoli bisnis," kata Musdhalifah dilansir Antara, Kamis (13/6).
Musdhalifah mengatakan kehadiran aplikasi semacam itu tanpa adanya regulasi yang sesuai dapat merusak ekosistem pasar yang telah ada, menciptakan kompetisi tidak adil yang berakibat menurunnya permintaan produk lokal hingga menghilangkan sebagian pekerjaan di sektor distribusi.
Oleh sebab itu, pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis, salah satunya dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Pada kesempatan sama, Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kemenko Perekonomian Herfan Brilianto Mursabdo menambahkan aplikasi cross-border trade harus diantisipasi sebab bisa mengancam keberadaan UMKM.
"Kemarin kita bicara banyak terkait TikTok, sekarang muncul lagi Temu. Memang kenyataannya seperti Temu ini sudah beroperasi di beberapa negara dan kita perlu mengantisipasi apabila mereka beroperasi di Indonesia," jelas Herfa.
Aplikasi perdagangan elektronik Temu dapat menghubungkan langsung antara pabrik dengan pembeli. Hal itu dapat mematikan pelaku UMKM karena akan mengubah tatanan rantai pasok.
"Dalam Permendag itu, ada beberapa ketentuan terkait PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang bisa kita jadikan acuan untuk bukan menahan, tetapi meregulasi secara lebih tepat aplikasi-aplikasi yang lain," tuturnya.
Menurut Herfan, aturan itu sebagai salah satu cara untuk menahan atau memastikan agar aplikasi perdagangan tersebut tidak langsung memberikan dampak pada UMKM.
"Dalam Permendag itu juga ada pasal yang mensyaratkan kewajiban minimum pricing untuk kegiatan lintas negara, di mana minimal itu harganya USD100 untuk pengiriman barang," kata Herfan.
Kendati demikian, tambah Herfan, aturan tersebut belum cukup untuk menyelamatkan UMKM karena inovasi digital akan terus berkembang.
Oleh sebab itu, pemerintah berkomitmen untuk terus mempelajari dampak dari inovasi-inovasi digital demi menyusul ketertinggalan kemajuan teknologi.
"Ini PR (pekerjaan rumah) yang cukup besar karena lagi-lagi terkait UMKM. PR kita pertama ini meningkatkan literasi digital terlebih dahulu, mengajak UMKM kita untuk mulai masuk dalam literasi digital," tambahnya.