Pencairan Subsidi Gaji Masih Tunggu Proses Administrasi dari Kemenkeu
Pemerintah akan kembali memberikan subsidi gaji pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Besaran subsidi gaji yang akan diberikan sebesar Rp500.000 per bulan untuk 2 bulan dalam satu kali pencairan atau Rp1 juta.
Pemerintah akan kembali memberikan subsidi gaji pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Besaran subsidi gaji yang akan diberikan sebesar Rp500.000 per bulan untuk 2 bulan dalam satu kali pencairan atau Rp1 juta.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menyelesaikan proses administrasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setalah selesai semua maka proses pencarian baru bisa dilakukan.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Di mana letak Gereja Bintaran? Pada zaman kolonial, gereja itu dibangun di tengah permukiman orang-orang Eropa.
-
Di mana situs Banten Girang berada? Lalu, ada juga situs Banten Girang yang berbentuk gua dan merupakan peninggalan Kerajaan Sunda saat masih menguasai Banten, sebelum berdirinya Kesultanan Surosowan tahun 932 dan 1030 masehi.
-
Di mana Gudeg Jogja Bu Iin berada? Sebuah kedai angkringan di Perumahan Taman Kota, Jakarta Barat, menjadi buruan para pecinta kuliner di ibu kota.
"Kita selesaikan administrasi keuangan dengan Kemenkeu, segera kalau sudah lengkap semua dan akan cair kami informasikan," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Rabu (4/8).
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri berjanji akan mengusahakan proses pencairan secepat-cepatnya. Karena hal ini juga berkaitan dengan prinsip pemerintah cepat dan tepat. "Kita usahakan secepat-cepatnya. Cepat segera sampai ke penerima dan tepat dari sisi regulasi dan tatakelolanya," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pada tahap pertama ini pencairan akan dilakukan untuk 1 juta tenaga kerja. Jumlah ini didapat berdasarkan data pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Namun, bantuan subsidi gaji ini tidak serta merta akan langsung disalurkan. Ida menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan akan lebih dulu melakukan skrining data 1 juta calon penerima untuk memastikan kesesuaian format data, serta menghindari adanya duplikasi data.
Seperti yang telah diketahui, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus terpenuhi sebelum seorang tenaga kerja/buruh mendapatkan subsidi gaji ini. Berikut Merdeka.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (30/7) tentang kriteria penerima subsidi gaji selama PPKM.
Syarat dan Kriteria Penerima Subsidi Gaji Selama PPKM
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji ini.
1. Pertama tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Syarat kedua adalah, terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.
3. Syarat lain, bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimun provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.
4. Selain itu, bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
5. Diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga:
Cara Mudah Cek Penerima Bansos Tunai, Bantuan Subsidi Gaji Hingga BPUM
Ini Syarat dan Kriteria Penerima Subsidi Gaji Pekerja di Wilayah PPKM
Catat, Syarat Lengkap Pekerja Bisa Terima Subsidi Upah Rp1 Juta
Pekerja Penerima Subsidi Upah Rp1 Juta Wajib Miliki Rekening Bank BUMN dan BSI
Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta Lebih Bisa Dapat Subsidi Upah, Berikut Ketentuannya
Bantuan Subsidi Gaji Tahap Pertama akan Cair ke Rekening 1 Juta Pekerja