Pengusaha Mal Nilai Penerapan PPKM Level 3 Akhir Tahun Tak akan Efektif
Menurutnya, kebijakan pembatasan sementara ini tidak akan efektif. Sebaliknya akan memberatkan dunia usaha yang saat ini masih berjuang dari dampak pandemi Covid-19.
Ketua Umum Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja keberatan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia di libur akhir tahun 2021.
Menurutnya, kebijakan pembatasan sementara ini tidak akan efektif. Sebaliknya akan memberatkan dunia usaha yang saat ini masih berjuang dari dampak pandemi Covid-19.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana KKP mendorong kemitraan usaha pemindangan? Menurutnya, pertemuan para supplier (pemasok), distributor, dan pengolah pindang diharapkan dapat memberikan pemahaman bersama terkait gambaran makro industri pemindangan. Sebagai bentuk komitmen, Ditjen PDS mengkolaborasikan mereka dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pelaku usaha perikanan besar (supplier) dengan distributor pemindang, kemudian kesepakatan antara distributor pemindang dengan kelompok pengolah pindang, yang kesemuanya merupakan para pelaku usaha dalam rantai pasok usaha pemindangan.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
"Tidak diperlukan memberlakukan pembatasan sesaat, karena berdasarkan pengalaman selama ini ternyata tidak efektif, namun akan kembali memberatkan dunia usaha," ungkap Alphonzus saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (18/11).
Alphonzus menilai, yang diperlukan untuk mencegah adanya gelombang baru yakni dengan penegakan disiplin protokol kesehatan. Hal ini harus dilakukan secara ketat dan konsisten.
Pembatasan yang bersifat sesaat justru bisa membuat masyarakat mencari berbagai alternatif untuk melakukan pelanggaran. Sehingga bisa memperbesar risiko karena tidak dalam pengawasan dan cenderung mengabaikan protokol kesehatan.
"Masyarakat akan mencari berbagai alternatif yang justru lebih beresiko dikarenakan di luar jangkauan pengawasan," katanya.
Hal inilah yang dikhawatirkan, pembatasan singkat namun mengorbankan perekonomian. "Pusat Perbelanjaan khawatir pembatasan tidak akan efektif padahal di satu sisi telah mengorbankan kembali roda perekonomian," sambungnya.
Tingkat Kunjungan Masyarakat Ke Mal Meningkat
Alphonzus membeberkan, sejak level PPKM diturunkan tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan telah mengalami peningkatan. Terkini tingkat kunjungan telah mencapai 60 persen.
"Saat ini rata-rata tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan telah mencapai 60 persen," kata dia.
Diperkirakan tingkat kunjungan akan semakin meningkat menjelang musim libur Natal dan tahun baru. Setidaknya selama tahun 2021 tingkat kunjungan mencapai 70 persen. Angka ini lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya 50 persen saja.
"Kalau tidak pembatasan lagi maka diharapkan rata- rata tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan pada tahun 2021 ini adalah sekitar 70 persen," kata dia.
Sebaliknya, bila pemerintah memberlakukan PPKM level 3, maka tingkat kunjungan masyarakat akan kembali menurun.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengumumkan akan kembali menerapkan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mencegah terjadinya gelombang baru penyebaran Covid-19 klaster liburan nataru seperti tahun sebelumnya.
(mdk/idr)