Pengusaha: Tak perlu diingatkan, kami selalu bayar THR
"Tanpa anjuran dari pemerintah pun, kami selalu membayarkan THR."
Para pengusaha Jawa Barat yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku tidak perlu diingatkan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan. Ketua Apindo Jawa Barat, Deddy Widjaya mengatakan kesadaran para pengusaha sudah cukup tinggi mematuhi aturan UU ketenagakerjaan.
"Tanpa anjuran dari pemerintah pun, kami selalu membayarkan THR. Tahun ini mayoritas industri di Jabar, berencana untuk membayarkan THR satu pekan lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya," kata Deddy Widjaya dilansir Antara, Jumat (19/6).
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kenapa THR Lebaran dibagikan dalam bentuk pantun? Dengan menyusun pantun THR Lebaran lucu, tidak hanya ucapan selamat yang disampaikan, tetapi juga tercipta momen interaksi yang lebih akrab dan erat antara pemberi dan penerima THR.
-
Apa itu pantun THR lucu? Pantun lucu, atau dikenal juga sebagai pantun jenaka, adalah jenis pantun yang bertujuan untuk menghibur pendengarnya dengan humor. Pantun ini sering digunakan dalam berbagai kesempatan sosial untuk menciptakan suasana yang riang dan menyenangkan.
-
Siapa yang mendapatkan THR di Depok? Sebanyak 7.086 ASN Depok akan menerima THR tahun 2024.“Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (27/3).
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
Deddy menjelaskan, para pemberi kerja atau perusahaan-perusahaan, berkewajiban membayarkan THR pada H-7 Idul Fitri. Namun momen Idul Fitri tahun ini, para pelaku usaha yang tergabung dalam DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar siap membayarkan THR kepada para pekerjanya satu pekan lebih cepat.
"Tentunya pembayaran THR dilakukan sesuai kebijakan masing-masing, bila siap lebih awal ya lebih bagus. Apindo memantau, pemberian lebih awal diharapkan bisa meminimalisasi kendala terkait THR," katanya.
Menteri Tenaga Kerja, M Hanif Dhakiri, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, mengimbau para pengusaha untuk memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada para pekerja maksimal pada H-14.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengingatkan perusahaan untuk tidak lalai memberikan hak pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2014. Maksimal H-7 sebelum hari raya, THR sudah harus diterima karyawan.
Pembayaran THR itu mengacu pada edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tentang pembayaran THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama. Itu tertera dalam SE nomor SE.4/MEN/VI/2014.
"H-7 paling lambat pembayarannya. Kalau bisa perusahaan bisa cepat membayarnya," katanya di Bandung, Jumat (11/7).
Pria yang akrab disapa Aher itu meminta kepada perusahaan di Jabar untuk bisa mematuhi aturan soal pembagian THR. Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh.
(mdk/idr)