Penjelasan Lengkap DJP soal Aturan Baru Pajak Emas
Yoga menjelaskan, pungutan PPh bisa langsung dilakukan oleh pabrikan atau pedagang emas. Caranya, setiap transaksi yang dilakukan toko emas kepada pabrikan, akan langsung dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari nilai emas yang dibeli dari pabrikan.
Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai pajak emas lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PJ.03/2023. Dalam aturan ini. pemerintah mengatur kembali pajak emas baik untuk Pajak Penghasilan (PPh) pabrik emas maupun pedagang emas.
Dalam beleid tersebut, pabrikan atau pedagang emas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final atau wajib pajak yang memiliki SKB pemungutan PPh 22.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa Ema Dato? Konon salah satu daratan itu selamat karena adanya sebuah makam tokoh Tionghoa.
-
Siapa suami Dastia Prajak? Dilansir dari akun Instagram pribadinya, ia diketahui menikah dengan seorang pria bernama Dimas.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa yang bertapa di Desa Pajajar? Lokasi ini konon jadi tempat pertapaan Raja Prabu Siliwangi. Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi merupakan salah satu raja paling berpengaruh sepanjang masa kerajaan Sunda Pajajaran.
"Pajak Penghasilan ini hanya berlaku bagi pabrikan dan toko emasnya saja bukan dibebankan kepada konsumen," kata Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama dalam Media Brief di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (11/5).
Yoga menjelaskan, pungutan PPh bisa langsung dilakukan oleh pabrikan atau pedagang emas. Caranya, setiap transaksi yang dilakukan toko emas kepada pabrikan, akan langsung dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari nilai emas yang dibeli dari pabrikan.
Hal yang sama juga dilakukan oleh toko emas yang menjual emas perhiasan kepada pabrikan. Nilai emas yang dijual harus langsung menarik PPh 21 pabrikan dalam transaksi tersebut.
"Jadi PPh ini dipungut duluan saat emas dijual baik dari pabrikan kepada toko emas maupun penjualan emas dari toko emas kepada pabrikan," kata Estu.
Masing-masing pemungutan PPh emas ini nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak tahun berjalan.
Aturan tentang PPN Emas Perhiasan
Dalam aturan ini pemerintah juga mengatur kembali soal pajak pertambahan nilai (PPN) dari pembelian emas. Tarif PPN yang dipungut pabrikan emas besarannya berbeda.
Pabrikan memungut PPN atas penjualan emas perhiasan kepada pedagang emas sebesar 1,1 persen dari harga jual. Sedangkan jika menjual emas kepada konsumen akhir, maka tarif PPN-nya sebesar 1,65 persen.
Berbagai aturan tersebut berlaku atas penjualan atau penyerahan emas batangan, emas perhiasan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya dan jasa terkait.
Sementara itu, aturan tersebut tidak berlaku bagi emas batangan. Emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara maupun untuk kepentingan lainnya tidak dikenakan tarif PPN. Hal ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP Nomor 49 tahun 2022.
(mdk/idr)