Penjelasan Menteri Arifin Terkait Rencana Pembangunan Pembangkit Nuklir di Indonesia oleh Perusahaan Amerika
Sejumlah negara telah memperoleh keuntungan atas pemanfaatan pembangkit nuklir.
Sejumlah negara telah memperoleh keuntungan atas pemanfaatan pembangkit nuklir.
Penjelasan Menteri Arifin Terkait Rencana Pembangunan Pembangkit Nuklir di Indonesia oleh Perusahaan Amerika
Rencana Pembangunan Pembangkit Nuklir di Indonesia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara terkait kabar salah satu perusahaan swasta asal Amerika Serikat (AS) akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia.
Adapun perusahaan yang dimaksud ialah PT ThorCon Power Indonesia.
- Menteri Bahlil Kesal Ada Negara-Negara yang Tak Senang Indonesia Maju
- Kalangan Pengusaha Amerika Serikat Apresiasi Menko Airlangga Atas Iklim Bisnis Indonesia yang Kondusif
- Pensiun dari Kepala Sekolah Bule Asal Amerika Serikat Ini Rela Tinggal di Desa Terpencil di Cianjur 'Ingin Menyendiri'
- Mengenal Lebih Dekat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Arifin mengaku belum menerima surat secara resmi dari Dewan Energi Nasional (DEN) terkait rencana pembangunan nuklir di Indonesia.
Termasuk oleh perusahaan asal negeri Paman Sam tersebut.
"Belum ada surat dari DEN terkait (pembangunan) PLTN sampai saat ini," kata Arifin kepada awak media di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Meski begitu, diakuinya sejumlah negara telah memperoleh keuntungan atas pemanfaatan pembangkit nuklir.
Misalnya, di Perancis yang penggunaan dari pembangkit nuklir telah mencapai 80 persen.
"Misal Perancis 80 persen energi sudah dari nuklir, aman-aman saja. Beberapa negara lain sudah mengembangkan konsep small medium reactor," beber Arifin.
Bahkan, Korea Selatan sudah mengembangkan proyek pembangunan nuklir di Uni Emirat Arab dengan skala yang lebih besar.
Diakuinya, pengembangan pembangkit nuklir di Indonesia saat ini menghadapi tantangan atas kekhawatiran masyarakat.
Namun, pemerintah tengah mempelajari manfaat pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia.
"Kita harus buat kebijakan lagi terkait mekanisme pemanfaatan energi listrik dari nuklir itu sedang dalam proses nanti. Selama ini masyarakat masih khawatir pemanfaatannya," kata Arifin.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengembangan nuklir di Indonesia.
Aturan tersebut tertuan dalam PP Nomor 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku dan PP Nomor 52 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
Penerbitan dua aturan tersebut menandakan Presiden Jokowi serius dalam menguatkan pertahanan Indonesia ke depan.
"Pengembangan nuklir sebagai sumber energy adalah suatu konsep yang harus dibuat dari mulai aturannya dahulu, karena ini juga menyangkut hal material yang sensitif dan juga berpontensi bahaya,"
kata Dave kepada awak media, Senin (26/12) lalu.