Perhatian! Tidak Nyalakan Sein atau Lambaikan Tangan saat Belok Didenda Rp250 Ribu
Pengendara kendaraan bisa kena dena Rp250.000 jika belok tanpa menyalakan lampu sein atau memberi isyarat.
Perhatian! Tidak Nyalahkan Sein atau Lambaikan Tangan saat Belok Didenda Rp250 Ribu
Perhatian! Tidak Nyalahkan Sein atau Lambaikan Tangan saat Belok Didenda Rp250 Ribu
Sebagai warga negara yang taat berkendara dan patuh pada peraturan lalu lintas, tentu harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau surat-surat lain sebagai penunjang kelayakan dalam berkendara. Kondisi kendaraan pun perlu diperhatikan dengan baik. Mulai dari kelayakan mesin, lampu utama/sorot, lampu sein dan lainnya. Tetapi apakah anda mengetahui, jika lampu sein anda mati ternyata dibolehkan menggunakan isyarat tangan?
Pengendara sepeda motor atau mobil apabila hendak berbelok atau pindah jalur, selain menggunakan lampu sein, ternyata diperbolehkan menggunakan isyarat tangan.
Hal tersebut tertuang Undang-Undangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
-
Siapa yang menilang pengemudi dari Jawa karena tidak berhenti saat lampu merah? Seorang polisi Batak menilang seorang pengemudi dari Jawa karena tidak berhenti saat lampu merah.Polisi Batak: “Kutilang kau!”Tadinya si pengemudi mau minta maaf, tapi tiba2 marahPengemudi Jawa: “Perkutut kau!”
-
Kapan lampu lalu lintas berwarna kuning diaktifkan? Warna kuning punya panjang gelombang sedikit lebih pendek dari warna merah, tetapi lebih jauh ketimbang warna hijau. Perbandingan panjang gelombang inilah yang bikin pergantian warna dari kuning ke hijau dan sebaliknya lebih jelas. Penggunaan warna kuning pada lampu lalu lintas didasarkan pula pada filosofi warna daun tua di masa peperangan. Warna kuning punya arti sebuah peralihan atau transisi, Dari situ, warna kuning kemudian diaplikasikan pada lalu lintas yang berarti isyarat memberikan interval waktu kepada pengendara sebagai sinyal mulai berjalan atau mulai berhenti kembali.
-
Siapa yang tidak mau ikut lomba lari? Namun dari keempat peserta, Paijo justru tidka ikut lari.
-
Kenapa lampu minyak kuno itu penting? Tal menemui para prajurit, mengambil lampu, dan memberikan sertifikat kepada mereka.
-
Mengapa pantun kenalan lucu dianggap penting? Maka dari itu, cobalah berkenalan dengan pantun kenalan lucu ini. Pantun, seni bermain kata yang menyenangkan, telah lama menjadi bagian dari tradisi lisan di Nusantara.
-
Kenapa Zulhas merasa Cak Imin seperti belok tanpa lampu sein? "Nanti PAN ke sini, PKB ke sini, Demokrat ke sini, haknya masing-masing. Cuma kemarin tuh kita kan satu rombongan sama PKB Cak Imin, ini belok, kalau rombongan mobil bareng-bareng ini beloknya nggak ngasih sein. Ya kalau lampunya mati mbok ngasih tangan, ini belok nggak ngasih-ngasih sein,"
"Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan,"
bunyi pasal 112 ayat (1), dikutip Senin (10/7).
Kendati begitu, apabila anda lampu sein kendaraan mati, kemudian ingin berbelok tak melambaikan tangan bisa dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Ketetapan tersebut terdapat pada pasal 294 yang berbunyi :
'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000'.
Pengamat Transportasi dan Hukum sekaligus Budiyanto, mengatakan sesuai dengan UU yang ada pengendara juga harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraan.
Jika situasi sudah aman baru diperbolehkan beol atau berbalik arah.
"Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
- Cak Imin: Ada Pejabat yang kepanasan, Bukan Berlindung Masuk Rumah Tapi Mataharinya Dipindah
- Potret Rumah Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Ruangan Bernuansa Kayu Keren Banget
- Mengenal Perahu Buatan Nelayan Indramayu, Harganya Bisa Mencapai Rp20 Miliar
- Cak Imin Nyebrang Koalisi, Zulhas: Belok Nggak Kasih Sein
Menurut mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya ini keselamatan bagi para pengendara menjadi prioritas bagi masing-masing individu dalam berkendara.