Pernah Absen Tax Amnesty, Wajib Pajak Bisa Ikut PPS
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak yang sebelumnya mangkir dari tax amnesty I bisa memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak yang sebelumnya mangkir dari tax amnesty I bisa memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Menurut Yoga, kebanyakan wajib pajak yang sebelumnya tidak ikut tax amnesty I karena ragu, selain itu mereka mengaku masih menginventarisir dokumennya sehingga telat ikut tax amnesty I.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa Teuku Nyak Makam? Teuku Nyak Makam merupakan seorang pahlawan nasional Indonesia yang meninggal dalam kondisi yang tragis pada masa penjajahan Belanda.
-
Bagaimana Teuku Nyak Makam meninggal? Kematian Teuku Nyak Makam terjadi akibat serangan brutal yang dilakukan oleh serdadu-serdadu Belanda. Pada saat serangan terhadap kediamannya, Teuku Nyak Makam berhasil ditangkap oleh pasukan Belanda. Ia kemudian mengalami pemancungan kepala, suatu bentuk hukuman yang sangat kejam. Tubuhnya juga mengalami penghancuran oleh para serdadu Belanda.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa itu Pesut Mahakam? Pesut Mahakam merupakan satwa asli Indonesia yang berhabitat di Provinsi Kalimantan Timur.
"Saya juga mengamati, ada keraguan sebagian masih ikut tapi belum seluruh aset dilaporkan. Bahkan pasca nya banyak suara ada yang ketinggalan. Kalau melihat data, saya pikir masih banyak yang harus peserta tax amnesty ikuti kebijakan I," kata Yoga dalam acara media briefing DJP Perkembangan Data Penerimaan Pajak Terkini dan Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (27/5).
Dia pun mengingatkan agar wajib pajak memanfaatkan PPS atau tax amnesty II, sebab jika ketinggalan lagi akan dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
"Kalau kemudian masih ketinggalan lagi kita kembali ke UU tax amnesty pasal 18 yang ketinggalan ketemu lagi dengan DJP dan akan dikenai PPh 30 persen orang pribadi dan badan 25 persen plus sanksi 200 persen dari pajak terutang tadi, jadi 90 persen dari nilai harta itu untuk negara ditagih DJP," jelasnya.
Pelaporan PPS ini sebetulnya sangat mudah, kata Yoga. Wajib pajak cukup mengisi e-form disampaikan secara elektronik melalui lama DJPonline.pajak.go.id. Tak hanya itu, wajib pajak bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) berkali-kali.
"Karena penyampaian SPPH ini adalah melalui sistem otomatis elektronik keseluruhan, jangan menunggu akhir-akhir 30 Juni. Diakhir itu kami akan terus memitigasi sistem kita perkuat terus, tetapi terlalu banyak yang masuk di hari itulah yang kita mitigasi," tandasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
NIK Bisa Digunakan untuk Lapor Pajak, NPWP Bakal Dihilangkan
Siap-siap, Pemerintah Bakal Ganti NPWP dengan NIK KTP Secara Bertahap
Harga Komoditas Mahal, Pajak Sektor Kelapa Sawit Naik 140 Persen
Dirjen Pajak Kirim Surat ke 1,62 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?
Pemerintah Kantongi Penerimaan Pajak Rp679 Triliun Hingga 26 Mei 2022
DJP: Wajib Pajak Boleh Cicil Laporkan Harta di Program Pengungkapan Sukarela