PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya
Salah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya
Dalam aturan tersebut, terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga ASN.
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya
- Tanggapi RPP, Menko Polhukam Hadi: ASN Bisa Duduki Jabatan di Struktural TNI-Polri
- Penjelasan Menpan RB soal TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Aturannya Hampir Rampung
- Personel TNI dan Polri Boleh Isi Jabatan PNS, Ini Syarat dan Ketentuannya
- Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS
Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen Aparatur Sipil Negera (ASN) atau PNS. Aturan tersebut ditargetkan terbit pada 30 April 2024 mendatang.
Dalam aturan tersebut, terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya
"Sekali lagi, pengisian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat dan harus juga diisi oleh talenta terbaik TNI, Polri. Kesetaraan jabatan juga konsiderasi dalam pengisian jabatan antara ASN,TNI dan Polri," kata Anas beberapa waktu lalu.
Adapun 5 kententuan aturan dan persyaratan pengisian pengisian jabatan di lingkungan TNI/Polri yang dapat diisi PNS, antara lain pertama, PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu yang bukan jabatan ASN pada pengisian TNI/Polri.
Kedua, diperhitungkan sebagai pengembangan karir dalam mekanisme penugasan.
Ketiga, jabatan tertentu yang dapat diisi oleh PNS paling kurang setara dengan jabatan ASN sebelumnya.
Keempat, harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak/pengalaman jabatan yang relevan, kesehatan, integritas dan persyaratan jabatan lain sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
Kelima, kesetaraan jabatan yang dapat diisi oleh PNS ditetapkan dengan keputusan Pangliman Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian setelah mendapatkan persetujuan dari menteri.