PP 27 Tahun 2021 Dinilai Mengancam Nelayan
Ahli ekonomi Kelautan, Suhana mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja ini dinilai mengancam nelayan.
Ahli ekonomi Kelautan, Suhana mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja ini dinilai mengancam nelayan.
"Terkait dengan zonasi saya kira akan sangat mengancam, sebetulnya tidak hanya PP 27 yang mengancam itu, juga ada PP 43 dan PP 18 justru itu yang lebih parah menurut saya, terkait dengan hak-hak atas tanah di perairan dan hak pengelolaan perairan di wilayah pesisir," kata Suhana dalam Ngobrol Tempo: Kebijakan Kelautan dan Perikanan untuk Siapa?, Selasa (13/4).
-
Apa yang ditemukan oleh nelayan tersebut? Trevor Penny menemukan pedang tersebut ketika magnet yang dia gunakan saat menyusuri sungai menarik benda logam dan ternyata itu adalah pedang kuno berusia 1.200 tahun.
-
Kenapa Kulat Pelawan mahal? Jika dijual, Kulat Pelawan amat mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Proses pertumbuhan jamur ini konon terbilang sulit, karena harus menunggu sambaran petir. Semakin jarang ditemukan, makin tinggi juga harganya di pasaran.
-
Di mana para nelayan menemukan bangkai ikan aneh tersebut? Hewan laut aneh dan misterius ini tidak sengaja ditangkap kapal nelayan Jepang; Zuiyo Maru yang sedang berlayar disebelah timur Christchurch, Selandia Baru.
-
Lobster Biru apa yang ditemukan oleh nelayan ini? Dalam pengakuannya, Haass memperkirakan bahwa lobster tersebut berusia sekitar 10 tahun. Ia juga mengatakan, "Ini penemuan yang langka. Saya pasti ingin melepaskannya kembali ke laut, dan Anda dapat melihat di salah satu video yang ditangkap oleh nelayan lain sebelumnya dan mencetak ekornya dua kali, jadi dia tidak bisa disimpan.”
-
Apa yang dilakukan para nelayan dalam Sedekah Laut Tambaklorok? Acara itu berupa larung sesaji ke tengah laut yang kurang lebih berjarak 25 km dari dermaga nelayan.
-
Kapan nelayan pantura mulai mengalami kesulitan dalam menangkap ikan? Pada tahun 1865, estimasi tangkapan ikan di pantai utara Jawa sekitar 258.502 ton. Tapi pada tahun 1904 menyusut jadi hanya 77.000 ton saja.
Dia menjelaskan, sebelumnya dulu undang-undang nomor 27 tahun 2007 yang mengatur tentang hak pengelolaan wilayah pesisir sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembatalan itu dilakukan oleh Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan WALHI.
"Kiara, walhi dan lain-lain menggugat ke MK termasuk saya di dalamnya dan MK sudah menyatakan bahwa hak pengelolaan pesisir itu bertentangan dengan undang-undang Dasar 1945. Jadi turunan dari undang-undang Cipta kerja ini yang mengancam masyarakat pesisir selain dari yang disebutkan nelayan tadi adalah PP 43 dan PP 18," jelasnya.
Menurutnya, jika memang zona perairan pesisir itu diberikan hak pengelolaannya kepada pengusaha maka tentu saja akan berdampak pada nelayan dan masyarakat sekitar pesisir, lantaran dibangunnya zona industri.
"Saya sendiri terus terang baru seminggu ini membaca PP ini sehingga merasa kecolongan karena sebelumnya hak ini sudah dibatalkan oleh MK. Tapi ternyata di sini muncul lagi ini luar biasa," katanya.
Senada dengan Suhana, Nelayan dari Maluku Jhon Edison Kailola menambahkan, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2021 yang berkaitan dengan zona inti dan reklamasi itu sangat ditentang.
"Sebab kami di Maluku menganut peduli lingkungan pesisir. Ada daerah-daerah yang harus dijaga sedemikian rupa dilindungi dengan aturan-aturan yang dibangun oleh masyarakat adat yang ada. Kami di sini sangat tidak setuju kalau memang zona-zona ini nanti dimanfaatkan untuk pembangunan-pembangunan industri," tegas Jhon.
Jhon meyakini ketika zona pesisir nanti dijadikan zona industri, maka secara otomatis wilayah pesisir yang telah dijaga dengan baik oleh masyarakat setempat akan rusak. "Dan yang lebih parahnya lagi, limbah-limbah dari industri itu mau dikemanakan? otomatis pasti akan merusak lingkungan di sekitar dan berdampak pada masyarakat dan nelayan, saya kira seperti itu ya," tandasnya.
Ancam Hilangkan SDA
Suhana menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, kontradiktif dengan cita-cita pemerintah untuk mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals di sektor perikanan.
"Saya kira Pemerintah dalam hal ini sudah banyak berperan dalam mengeluarkan regulasi terkait konservasi laut, baik Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah. Akan tetapi kontraproduktif dengan apa yang terjadi sekarang adanya UU Ciptakerja ini," kata Suhana.
Menurutnya, dalam PP 27 tahun 2021 itu disebutkan dengan jelas bahwa ditujukan untuk memenuhi kepentingan investasi pelaku usaha. Sehingga kawasan konservasi pun atau kawasan zona inti pun bisa direbut atau dikenal dengan istilah 'Perebutan wilayah konservasi'.
"Nah ini ini jelas-jelas akan tidak hanya mengancam nelayan ketersediaan ikan yang ada di wilayah situ juga ada terkait dengan ikannya itu sendiri. Padahal inti dari usaha perikanan itu kan ikan, bagaimana kita mengelola ikan bagaimana kita menjaga ikan itu adalah bagaimana kita bisa melestarikan usaha perikanan sendiri," ujarnya.
Apabila tidak ada ikan di wilayah-wilayah yang dikonservasi, maka keberlanjutan usaha perikanan akan tidak akan terjadi. Meskipun Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2021 dinilai memberikan akses terhadap industri eksploitatif untuk mengkonversi zona inti dari wilayah konservasi sebagai upaya percepatan proyek strategis Nasional.
Namun hal ini dipandang bertentangan bagi nelayan dan tentunya sumber ikan yang tersedia di wilayah konservasi laut. Bahkan, sekarang saja sudah banyak tindakan illegal pengambilan ikan di laut. Apalagi sekarang dilegalkan dengan istilah proyek strategis nasional itu kawasan inti bisa berubah menjadi tidak inti lagi. Selain mengancam pada kelestarian sumberdaya juga mengancam kelestarian usaha.
"Nah itu sangat luar biasa kalau misalnya zona inti apa boleh direbut dengan seperti yang ada dalam PP 27 ini dengan modus proyek strategis nasional. Saya kira dengan pelepasan zona inti pun bertentangan dengan cita-cita pemerintah untuk mewujudkan SDG’s di sektor perikanan," ungkapnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)