PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Ekspor Impor Emas Rp189,27 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ada 15 entitas yang terdeteksi memiliki transaksi mencurigakan dari kegiatan ekspor dan impor emas. Nilai transaksinya mencapai Rp189,27 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ada 15 entitas yang terdeteksi memiliki transaksi mencurigakan dari kegiatan ekspor dan impor emas. Nilai transaksinya mencapai Rp189,27 triliun.
Laporan ini berdasarkan dari hasil pusat pelaporan dan analisa transaksi keuangan (PPATK). Sri Mulyani mengatakan, nilai transaksi mencurigakan tersebut merupakan akumulasi selama periode 2017-2019.
-
Apa yang dibawa oleh mertua Indah Permatasari? Itu tadi deretan potret bahagia Indah Permatasari dibawakan oleh-oleh sama mertuanya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
"Ditjen Bea Cukai yang menerima surat langsung dari PPATK melakukan penelitian terhadap 15 entitas tersebut. Mereka adalah yang melakukan ekspor, impor emas batangan dan emas perhiasan, dan juga kegiatan money changer dan kegiatan lainnya," ujar Sri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, pada Senin (20/3).
Selain Direktorat Jenderal Bea Cukai, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap transaksi mencurigakan, di lingkup Kementerian Keuangan juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya surat dari PPATK. Dari hasil pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak juga menemukan transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan ekspor dan impor emas oleh 15 entitas tersebut.
Sri mengatakan, temuan transaksi mencurigakan senilai Rp189,27 triliun merupakan upaya bersama, PPATK, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Pajak, atau tripartit. Dia pun memastikan temuan itu akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan.
"Kemenkeu akan menindaklanjuti LHA PPATK dengan proses hukum sesuai tugas Kemenkeu, baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu maupun pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya Sri.
Baca juga:
Komisi III Rapat dengan PPATK Bahas Transaksi 300 Triliun di Kemenkeu Hari Ini
Sri Mulyani Blak-Blakan Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun Pegawai Kemenkeu
Mahfud dan Sri Mulyani Sepakat Selesaikan Laporan Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu
DPR, PPATK dan Mahfud Bakal Bahas Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun Kemenkeu
Rapat Mahfud MD dan PPATK Bahas Transaksi Rp300 T Batal, Ini Penjelasan Komisi III
PPATK Usut Harta Pejabat Setneg Esha Rahmansah Usai Istri Pamer Gaya Hidup Mewah