PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Januari 2025, Pengusaha Pelajari Stimulus Diberi Pemerintah
Anin dapat memahami kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie optimistis Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa semakin maju dengan perekonomian yang tumbuh pesat, dan pada ujungnya akan menekan angka kemiskinan.
"Di bawah kepemimpinan Pak Prabowo dan Pak Gibran, mudah-mudahan perekonomian Indonesia bisa bertumbuh lebih pesat dan lebih inklusif lagi, sehingga angka kemiskinan turun signifikan," ujarnya seperti ditulis Antara, Rabu (18/12).
Untuk itu, Anin dapat memahami kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan diiringi dengan kebijakan stimulus ekonomi (insentif) bagi masyarakat menengah ke bawah. Kebijakan berlaku mulai 1 Januari 2025.
"Ya, tentu di Kadin, karena tadi baru keluar stimulusnya, akan mempelajari dengan baik," kata Anin usai menghadiri acara "Malam Renungan Natal Kadin Indonesia" di Jakarta, Senin (16/12) malam.
Berbicara mengenai stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah, Anin meyakini hal itu menunjukkan komitmen untuk memperkuat daya beli masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah, yang menjadi elemen penting pendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, dengan stimulus diharapkan pengeluaran Pemerintah bisa lebih produktif.
"Kami berharap stimulus-stimulus ini bisa juga mengimbangi, sehingga investasi bisa masuk, terutama dalam industri. Karena, industri ini bisa menghasilkan suatu produk, terutama barang yang bisa di ekspor," ucapnya.
Anin mengatakan program-program yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran seperti makan bergizi gratis dan pembangunan tiga juta rumah murah, antara lain bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendongkrak efektivitas belanja pemerintah.
"Jadi, program-program yang dicanangkan itu berupaya agar daya beli masyarakat lebih baik dari yang dibutuhkan. Kedua, juga government spending atau pengeluaran dari pemerintah yang lebih produktif," jelas Anin.
Tak Semua Barang Kena Kenaikan PPN
Dalam aturan pajak baru, tidak semua barang akan terkena kenaikan tarif PPN 12 persen. Pemerintah juga memberikan sejumlah insentif paket kebijakan ekonomi untuk mendorong daya beli.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan PPN atau tarif 0 persen, termasuk beras.
Selain kebutuhan pokok, untuk jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pelayanan sosial juga dibebaskan dari PPN.
"Jadi, ini semua menjadikan suatu harapan. Tentu, dalam stimulus, Kadin selalu bersama dengan pemerintah sebagai mitra strategis, kami juga menyampaikan apa yang teman-teman rasa di sektor riil," ucap Anin.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai stimulus berupa paket kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Untuk masyarakat berpendapatan rendah, diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah 1 persen, atau hanya dikenakan tarif 11 persen.
Barang-barang pokok yang tetap dikenakan tarif 11 persen di antaranya MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri. Stimulus lainnya yang diberikan adalah bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 sebesar 10 kg per bulan.
Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik yang terpasang di bawah atau sampai 2.200 volt ampere (VA) diberikan diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan.