Presiden Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas PHK Massal di Industri Tekstil, Begini Hasil Pertemuannya
Pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Zulhas mengatakan, dirinya dan para menteri terkait akan merumuskan lebih lanjut aturan mengenai kebijakan dan pengaturan impor, agar segera bisa diimplementasikan.
Presiden Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas PHK Massal di Industri Tekstil, Begini Hasil Pertemuannya
Presiden Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas PHK Massal di Industri Tekstil, Begini Hasil Pertemuannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas yang diikuti sejumlah menteri kabinet untuk menanggapi banyaknya industri tekstil lokal yang gulung tikar.
"Barusan rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil, pelaku industri tekstil yang beberapa tutup ya, dan ada beberapa yang terancam (melakukan) PHK massal," kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Selasa (25/6).
Untuk merespons isu ini, pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pemberlakuan kembali aturan tersebut merupakan usul dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang diharapkan bisa membendung gelombang PHK yang dialami industri tekstil.
"Tetapi tadi disepakati kita pakai instrumen pengenaan untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik, tas dikenakan BMTP dan antidumping sekalian," ujar Zulhas.
merdeka.com
Zulhas mengatakan, dirinya dan para menteri terkait akan merumuskan lebih lanjut aturan mengenai kebijakan dan pengaturan impor, agar segera bisa diimplementasikan.
"Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai berarti lusa, tiga hari kemudian pengenaan biaya masuk BMTP dan antidumping itu bisa selesai. Nah sementara untuk merumuskan melindungi (industri tekstil) secara jangka panjang usulan Kementerian Perindustrian apakah kembali ke Permendag 8, apakah menyusun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang mendorong penerapan hambatan perdagangan internasional melalui trade remedies seperti pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), serta Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk menjaga industri TPT dalam negeri.
Untuk mewujudkan hal tersebut, menurut dia, perlu kolaborasi bersama dengan kementerian terkait agar trade remedies perlindungan bagi industri TPT domestik bisa terwujud.
"Keberhasilan upaya tersebut harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kementerian Perindustrian sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kementerian Perindustrian saja,” kata Menperin di Jakarta.
Menperin mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan penyerapan produk TPT di pasar domestik. Namun, daya saing industri ini terganggu oleh importasi produk sejenis, terutama produk TPT hilir dalam jumlah besar, baik yang masuk secara legal maupun ilegal.
"Selain itu, terdapat produksi TPT di dunia yang tidak terserap oleh negara tujuan ekspor yang saat ini menerapkan restriksi perdagangan. Akibatnya, terjadi oversupply sehingga negara produsen melakukan dumping dan mencoba untuk mengalihkan pasar ke negara-negara yang tidak memiliki proteksi pasar dalam negeri, salah satunya ke Indonesia,” kata dia.
Menperin mengatakan sependapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyatakan bahwa dumping merupakan salah satu penyebab terpuruknya industri TPT di Tanah Air. Oleh karena itu, ia meminta konsistensi pemberlakuan kebijakan perlindungan industri dalam negeri.