Produk Impor Ilegal China Banjiri Pasar Domestik, Negara Rugi Puluhan Triliun Rupiah
Kemenkop UKM merekomendasikan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 200 persen.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) meyakini 50 persen produk impor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) asal China masuk secara ilegal. Dasarnya, produk-produk tersebut tidak terdaftar.
"Ada 50 persen nilai impor yang tidak tercatat, artinya kita menduga mengindikasikan ada produk yang masuk secara ilegal karena tidak tercatat," kata Plt. Deputi Bidang UKM KemenKopUKM, Temmy Setya Permana dalam acara Sharing Session terkait Serbuan Produk Impor di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (6/8).
- Bikin Bangkrut Pabrik di Indonesia, Kain Gulungan Ilegal Asal China Senilai Rp90 Miliar Disita Pemerintah
- Terungkap Ini Biang Kerok Produk Impor Ilegal Banjir di Tanah Air
- Tujuh Produk Impor Disinyalir Bahkan Matikan Usaha Dalam Negeri, Pemerintah Akhirnya Ambil Langkah Begini
- Ternyata, Ini Tujuan Pegawai Bea Cukai Tindak Tegas Barang Impor Ilegal Masuk ke Dalam Negeri
Dia merinci, potensi impor tidak tercatat terbesar pada HS (60-63) berupa pakaian jadi.
"Terdapat selisih yang besar pada HS Code pakaian jadi (61-63)," ujar Temmy.
Adapun potensi kerugian atas impor TPT asal China yang tidak tercatat mencapai sekitar Rp29,7 triliun di 2021 lalu. Angka estimasi kerugian ini diperoleh dari proyeksi total ekspor China ke Indonesia mencapai Rp58,1 triliun, sementara yang tercatat secara resmi hanya Rp28,4 triliun.
Sedangkan, potensi kerugian atas impor TPT asal China yang tidak tercatat sekitar Rp29,5 triliun di 2022. Estimasi kerugian ini diperoleh dari proyeksi total ekspor China ke Indonesia mencapai Rp61,3 triliun, sementara yang tercatat secara resmi hanya Rp31,8 triliun.
Secara luas, serbuan produk impor ilegal tersebut juga berdampak pada kehilangan potensi serapan 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan Rp 2 triliun per tahun. Selain itu, terdapat potensi kehilangan PDB multi sektor TPT sebesar Rp11,83 triliun per tahun.
"Ada juga kerugian negara pada sektor pajak sekitar Rp6,2 triliun terdiri dari pajak Rp1,4 triliun dan Bea Cukai Rp4,8 triliun," beber dia.
Guna mengatasi serbuan barang impor ilegal, Kemenkop UKM merekomendasikan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 200 persen untuk produk yang dikonsumsi akhir atau pada kode HS 58-65. Kemudian, KemenKop UKM mendukung usulan Kemenko Perekonomian tentang insentif restrukturisasi mesin dalam bentuk pembebasan bea impor terhadap mesin.
“Jadi memang 200 persen itu oke, tapi kita mengusulkan agar hati-hati pada produk akhir bukan terhadap bahan baku, industri sehingga industri tetap berkembang," ujarnya.
Untuk diketahui, data tersebut berasal dari internal KemenkopUKM yang berasal dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) hingga Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI).