Punya Harta Namun Tak Dilaporkan ke Negara, Siap-Siap Kena Denda 200 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tak masalah jika ada masyarakat yang enggan ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari - 30 Juni 2022 mendatang. Namun, masyarakat harus siap menanggung akibatnya bila pemerintah menemukan ada harta kekayaan yang belum dilaporkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tak masalah jika ada masyarakat yang enggan ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari - 30 Juni 2022 mendatang. Namun, masyarakat harus siap menanggung akibatnya bila pemerintah menemukan ada harta kekayaan yang belum dilaporkan.
"Kalau tidak ikut gimana? Boleh juga juga sih, tapi kalau saya menemukan harta Anda, agak mengkhawatirkan sih konsekuensinya," kata Menteri Sri Mulyani dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/12).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Kerajaan Pajajaran runtuh? Sejak itu, Kerajaan Pajajaran jadi mudah diserang hingga akhirnya runtuh pada 1579.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Kenapa Kerajaan Pajajaran runtuh? Akibatnya era kepemimpinan setelah Ratu Sakti, simpul kekuatan Pajajarah mulai lemah terlebih maraknya upaya serangan dari Kesultanan Banten. Benteng dan Parit Super Kokoh Pajajaran Dibangun Prabu Siliwangi Saat raja Prabu Siliwangi memimpin, modernisasi mulai digiatkan untuk keutuhan keraton.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
Dia melanjutkan, bila harta didapat sebelum tahun 2015 dan ditemukan pemerintah, maka pemilik aset akan dikenakan sanksi pajak 200 persen. Artinya pajak yang dibayarkan seharga 2 kali lipat aset yang disembunyikan.
Maka dari itu, dia meminta agar masyarakat ikut PPS tahun depan. Sebab, denda yang dikenakan lebih ringan. Bila aset ada di luar negeri maka dendanya hanya 11 persen sedangkan bagi aset yang ada di dalam negeri dikenakan denda 6 persen.
Sementara bila asetnya di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/EBT, dendanya 6 persen. Sementara itu bila yang belum dilaporkan pada periode 2012-2016, maka sanksi pajaknya 25 persen untuk pajak badan dan 30 persen untuk orang pribadi.
"Makanya ikut saja, ini dendanya jauh lebih ringan daripada denda 200 persen," kata dia.
Pemerintah Punya Sistem AEOI untuk Melacak Aset yang Disembunyikan
Dengan digunakannya NIK sebagai pengganti NPWP, akan lebih mudah bagi pemerintah mendeteksi kepemilikan aset. Selain itu, saat ini pemerintah telah memiliki Automatic exchange of Information (AEOI) yang merupakan sistem pertukaran informasi antar negara. Sehingga pemerintah bisa mengetahui WNI yang memiliki aset di luar negeri.
"Pak Suryo (Dirjen Pajak Kemenkeu) ini punya data siapa saja orang Indonesia yang punya harta dan dimana saja," kata dia.
Bahkan, dengan sistem ini, pemerintah bisa meminta negara tempat aset itu berada untuk menagihkan pajaknya. Sehingga sudah tidak ada lagi masyarakat yang bisa menghindar dari kewajiban membayar pajak.
"Jadi daripada hidup tidak berkah mending ikut aja, itu diberikan kesempatan, ini hanya 6 bulan," kata dia.
Dia menambahkan, saat ini masyarakat sudah bisa mulai melakukan berbagai persiapan untuk melaporkan harta kekayaannya. Sehingga bisa mengikuti program yang diberikan pemerintah. Dia berpesan untuk tidak ikut program di hari-hari terakhir program, karena itu akan menyulitkan proses.
"Sebaiknya dilakukan diawal agar lebih mudah," kata dia mengakhiri.
(mdk/bim)