Ramai Isu Jabatan Eselon II, Ini Perbedaan Pihak Swasta dan PNS
Menteri PANRB berharap dengan resvisi UU ASN, pihak swasta bisa mendapat peluang menjabat di Eselon II.
Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Ramai Isu Jabatan Eselon II, Ini Perbedaan Pihak Swasta dan PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas berharap, melalui revisi ini pihak swasta bisa mendapat peluang menjabat di Eselon II.
- Ini Fungsi dan Tugas Eselon II, Jabatan yang Bisa Diisi Pihak Swasta
- Pernah Dikeluhkan Ahok dan Anies, Kalangan Swasta Seharusnya Bisa Isi Eselon II Pemda
- Pejabat Eselon II Bisa Diisi Swasta, Pengamat: Demi Hapus Perilaku Korup di Lembaga Pemerintah
- Jabatan Eselon II Boleh Diisi Kalangan Swasta Hanya Berlaku di Pemerintah Pusat, Ternyata Ini Tujuannya
Penempatan swasta sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang tersebut hanya saja itu berlaku khusus Eselon I. "Karena hanya boleh eselon I di luar PPPK atau PNS. Sementara eselon II tidak boleh, karena UU (ASN) mengatur demikian," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.
Antara pegawai swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki beberapa perbedaan yang kerap diunggulkan. Untuk pegawai swasta, umumnya diasosiasikan sebagai pegawai yang memiliki etos kerja dan daya saing yang tinggi. Alasannya, pendapatan ataupun bonus pegawai swasta dilihat berdasarkan kinerja.
Sementara tunjangan untuk ASN sudah diatur dalam aturan yang mengikat. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Lalu apa saja yang membedakan pegawai swasta dan ASN? Berikut daftarnya dirangkum dari berbagai sumber
1. Status
Karyawan swasta adalah pekerja yang bekerja di perusahaan swasta, maka statusnya adalah pegawai swasta baik berstatus karyawan tetap ataupun kontrak. Untuk ASN mereka berstatus sebagai abdi negara, karena pendapatan yang mereka terima berdasarkan APBN/APBD.
2. Hak
Karyawan swasta memiliki beberapa hak seperti hak cuti, hak cuti melahirkan, hak asuransi kesehatan, tunjangan. ASN memiliki hak-hak yang diatur oleh negara, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
5. Rekrutmen
Menjadi karyawan di perusahaan swasta Anda hanya perlu mengajukan lamaran ke perusahaan yang dituju berdasarkan posisi yang dibutuhkan. Tentunya, juga diikuti dengan kualifikasi yang dibutuhkan Hampir sama dengan karyawan swasta, hanya saja "job recruitmen" tidak dibuka sewaktu-waktu. Namun, setiap tahunnya pemerintah membuka tes untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
5. Jenjang karir
Seperti yang telah diulas sebelumnya, karyawan swasta memiliki daya saing yang cukup kompetitif. Hal ini menjadi parameter jenjang karir sekaligus kenaikan gaji yang akan diterima. Sementara bagi ASN baru bisa naik jabatan dan kenaikan gaji lebih terkait dengan masa kerja dan tingkat pendidikan yang dimiliki.