Riset: Hanya 2 Persen Temuan Rokok Ilegal di 6 Kabupaten
Dari hasil survei representatif secara nasional terhadap 1.440 perokok di 6 kabupaten berbeda, yakni Malang, Lampung Selatan, Tanggerang, Gowa, Bandung, dan Banyumas. Prakarsa berhasil mengumpulkan 1.201 bungkus rokok untuk diidentifikasi lebih lanjut apakah ilegal atau tidak.
Perkumpulan Prakarsa melaporkan hasil riset penelitian perdagangan rokok ilegal di Indonesia. Dalam laporannya, tercatat jumlah rokok ilegal di Indonesia masih sangat kecil.
Dari hasil survei representatif secara nasional terhadap 1.440 perokok di 6 kabupaten berbeda, yakni Malang, Lampung Selatan, Tanggerang, Gowa, Bandung, dan Banyumas. Prakarsa berhasil mengumpulkan 1.201 bungkus rokok untuk diidentifikasi lebih lanjut apakah ilegal atau tidak.
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
-
Di mana lokasi home industry produksi ekstasi dan pil koplo yang dibongkar? Polisi membongkar home industry yang memproduksi ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
-
Apa yang terjadi pada perusahaan ban di Cikarang? PT Hung-A Indonesia yang berlokasi di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi dikabarkan akan menutup seluruh operasional produksi pada awal Ferbruari 2024.Sekitar 1.200 karyawan di perusahaan itu terancam pemutus hubungan kerja (PHK) massal.
Peneliti Perkumpulan Prakasa, Rahmanda Muhammad Thaariq mengatakan, dalam studi riset ini, standar kriteria bungkus rokok ilegal dari 1.201 yang di identifikasi yakni tidak adanya pita cukai serta peringatan kesehatan di bungkus rokok tersebut. Dalam temuan itu, terdapat sebanyak 20 bungkus yang teridentifikasi rokok ilegal, sedangkan sisanya 1.181 legal.
"Penelitian ini menemukan bahwa jumlah rokok ilegal di Indonesia sangat kecil. Yakni kurang dari 2 persen," katanya dalam paparan Launching Riset Perdagangan Rokok Ilegal, di Jakarta, Rabu (27/3).
Rahmanda mengatakan, dari sedikit responden yang mengonsumsi rokok ilegal juga ditemukan alasan bahwa harga yang rendah menjadi faktor utama kenapa mereka membelinya. Sebanyak 85 beralasan mengenai harga, kemudian 10 persen faktor rasa, dan 5 persennya karena brand.
"20 persen responden juga menyatakan bahwa mereka mengonsumsi rokok ilegal setidaknya satu kali," katanya.
Rahmanda menambahkan, dari total responden yang dilakukan Prakarsa, sekitar 43 persen perokok yang telah konsumsi rokok ilegal memiliki penghasilan kurang dari Rp 1,5 juta per bulan. Sementara, hanya 1,8 persen saja perokok yang mengonsumsi rokok ilegal memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 juta per bulan.
"Walaupun orang-orang dengan pendapatan lebih rendah cenderung untuk merokok rokok ilegal, namun konsumsi rokok ilegal bukanlah perilaku jangka panjang," katanya.
Baca juga:
2019, Pemberantasan Rokok Ilegal Ditargetkan Capai 3 Persen
Bea Cukai Malang Gerebek dan Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal
2018, Negara Rugi Rp 3 Miliar Gara-gara 6,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang Temukan Truk Muatan Tembakau Iris 3,5 Ton
Ratusan Ribu Rokok Tanpa Pita Cukai Disita di Malang
Tarif Cukai 2019 Diputus Tak Naik, Rokok Ilegal Ditarget Turun Jadi 3 Persen