Sah! MA Lantik Agusman dan Hasan Fawzi jadi Pejabat Baru OJK
Mahkamah Agung (MA) melantik Agusman dan Hasan Fawzi menjadi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Mahkamah Agung (MA) melantik Agusman dan Hasan Fawzi menjadi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Sah! MA Lantik Agusman dan Hasan Fawzi jadi Pejabat Baru OJK
Sah! MA Lantik Agusman dan Hasan Fawzi jadi Pejabat Baru OJK
Mahkamah Agung (MA) melantik Agusman dan Hasan Fawzi menjadi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK- OJK) di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (9/8). Selain menjadi anggota DK-OJK, Agusman dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mimro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
- Puan Lantik Tiga Anggota DPR Baru, Salah Satunya Pengganti Dedi Mulyadi dari Golkar
- Sosok Ayah dan Anak Ditemukan Tewas Membusuk di Koja Jakarta Utara di Mata Tetangga
- Daftar Gugatan Batas Usia Capres Cawapres yang Diputus MK Hari Ini
- TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya
"Sebelum memangku jabatan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangam, saudara-saudara wajib mengucapkan sumpah. Bersediakah saudara mengucapkan sumpah, menurut agama saudara masing-masing?"
tanya Syarifuddin pada saat pelantikan.
"Bersedia," ucap tegas Agusman dan Hasan Fawzan bersamaan.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui laporan Komisi XI DPR RI terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua Anggota Dewan Komisioner OJK atau baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna. Mereka adalah Agusman yang akan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lain merangkap ADK OJK periode 2023-2028.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel mengatakan kedua ADK OJK baru tersebut dipilih setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan pada Senin (10/7) lalu. "Uji kelayakan dan kepatutan dilanjutkan dengan rapat internal pengambilan keputusan yang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dengan menyetujui memilih dua nama menjadi ADK OJK periode 2023-2028," katanya. Pemilihan ADK OJK baru dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengamanatkan adanya dua jabatan anggota non ex officio DK OJK baru.