Segera Lakukan Ini Jika Tiba-Tiba Ada Dana Asing Masuk Rekening
Satgas Pasti telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai 31 Mei 2024.
Satgas Pasti telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai 31 Mei 2024.
Segera Lakukan Ini Jika Tiba-Tiba Ada Dana Asing Masuk Rekening
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memberikan sejumlah cara guna mengatasi penipuan salah transfer yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Saat ini, sedang marak terjadi penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjol ilegal meskipun yang bersangkutan belum atau tidak mengajukan pinjaman.
Cara pertama yang harus dilakukan masyarakat apabila menjadi korban penipuan salah transfer ialah tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.
Kedua, segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan pemblokiran atas sejumlah dana tersebut.
Ingat, pemblokiran di sini ialah merujuk pada dana yang diterima bukan melakukan pemblokiran rekening
Ketiga, apabila Anda dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.
"Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan kepada pihak tersebut," tulis Satgas Pasti.
Keempat, kumpulkan bukti informasi berupa capture WhatsApp (WA), nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id. Laporan on nantinya akan segera dilakukan tindak lanjut dan menjadi dasar pemblokiran.
Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK. Yakni dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
Sebagai informasi, Satgas Pasti telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai 31 Mei 2024.
Pemblokiran ini terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.