Segini Besaran Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara.
Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024 akan segera berlangsung pada 27 November yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia. Untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024, KPU telah membentuk berbagai panitia mulai dari tingkat pusat hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kenaikan insentif ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kinerja petugas KPU dalam menyukseskan pilkada mendatang.
Merujuk dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, panitia PPS merupakan badan adhoc yang dibentuk KPU.
Adapun tugas PPS antara lain mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara, mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK,
Kemudian,melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
Tak hanya itu, untuk menyukseskan Pilkada juga dibutuhkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Lantas berapakah gaji yang bakal diterima seorang yang bertugas sebagai KPPS?
Termaktub dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBLM)untuk gaji KPPS 2024 antara lain:
1. Ketua KPPS Rp1,2 juta per orang/per bulan
2. Anggota KPPS Rp1,1 juta per orang/per bulan
3. Pengamanan TPS/Santlinmas Rp700 ribu per orang/per bulan.