Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen
Sri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Bendahara negara ini mencatat, jumlah pelapor SPT Pajak Penghasilan Pribadi (Pasal 21) 2023 mencapai 12.987.904. Angka ini naik 7,32 persen SPT dibandingkan tahun sebelumnya.
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen
- Sri Mulyani Bungkam Ditanya soal PPN 12 Persen 1 Januari 2025
- Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp1.045 Triliun per Juli 2024
- Bagaimana Nasib Rencana Kenaikan Pajak 12 Persen Prabowo-Gibran? Ini Kata Sri Mulyani
- Sri Mulyani di Sidang Sengketa Pilpres: Penetapan APBN 2024 Tidak Dipengaruhi Paslon Capres-Cawapres
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tengah berbahagia. Sebab, jumlah pelapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Pribadi (Pasal 21) 2023 mengalami peningkatan.
Bendahara negara ini mencatat, jumlah pelapor SPT Pajak Penghasilan Pribadi (Pasal 21) 2023 mencapai 12.987.904. Angka ini naik 7,32 persen SPT dibandingkan tahun sebelumnya.
"Hari ini saya mendapat laporan dari Dirjen Pajak Pak Suryo Utomo mengenai Jumlah SPT Pajak Penghasilan Pribadi (Pasal 21) yang mencapai 12.987.904, terjadi kenaikan penyerahan SPT sebesar 7,32 persen atau 885.836 SPT lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 12.102.068," tulisnya melalui akun Instagram @smindrawati dikutip Selasa (2/4).
Sri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Dia pun menyampaikan terimakasih kepada 12.987.904 pembayar pajak penghasilan pribadi (perseorangan) yang telah menyampaikan SPT Pajak Pribadi untuk tahun 2023.
"Terimakasih dan penghargaan sekali lagi kepada seluruh pembayar pajak yang patuh sesuai peraturan perundangan. Dengan uang pajak, kita bangun Indonesia yang mandiri maju sejahtera dan berkeadilan," ungkap Sri Mulyani.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 31 Maret 2024 tercatat 12,7 juta wajib pajak (WP).
Rinciannya terdiri dari 348.320 SPT Tahunan PPh Badan dan 12,35 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
"Kemarin 31 Maret pukul 11.50 siang, jadi yang sudah disampaikan secara total ada 12.697.754 SPT, tumbuhnya 4,92 persen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti dalam acara media briefing, Jakarta, Selasa (2/4).