Siap-Siap, Beli Mobil dan Motor Baru Tahun Depan Bakal Kena Pajak Tambahan
Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB.
Pemerintah akan menerapkan pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor atau opsen, mulai 5 Januari 2025. Keputusan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Kebijakan Opsen Pajak ini wajib dilaksanakan oleh seluruh Pemda pada 5 Januari 2025. Maka dari itu, Pemda perlu melakukan persiapan dengan baik untuk penyusunan ketentuan teknis maupun koordinasi dengan pihak-pihak terkait," tulis laman resmi DJPK, dikutip Jumat (13/12).
- Cara Tepat Menghindari Pajak Progresif Usai Menjual Kendaraan
- Perusahaan Grup Otomotif MPMX Raup Laba Rp327 Miliar di Semester I-2024, Salah Satunya Disumbang Penjualan Mobil Bekas
- Selalu Perhatian dengan Barang Pemilik Motor yang Tertinggal, Aksi Amanah Tukang Parkir Ini Banjir Pujian
- Aksi Pemilik Mobil Ajak Salaman dan Tak Marahi Sopir Truk yang Serempet Mobilnya Ini Viral, Tuai Pujian
Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pemerintah juga memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu PKB, BBNKB.
Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian Daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD, serta memberikan kepastian atas penerimaan Pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil.
Terdapat Dua Pungutan Pajak Opsen
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 83, terdapat dua pungutan pajak opsen, yakni opsen PKB sebesar 66 persen dan opsen BBNKB yakni 66 persen.
Secara total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Sehingga, dengan adanya pungutan dua pajak baru tersebut, pengguna kendaraan bermotor harus membayar sebanyak 9 pungutan. Artinya masyarakat yang membeli kendaraan bermotor tahun depan akan dibebankan 9 pungutan.