Siap-Siap, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Bayar Dana Pensiun Wajib
Program ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi ketimpangan dalam penghasilan pensiun.
Pemerintah tengah menggodok program dana pensiun wajib untuk para pekerja yang akan di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini sejalan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Termaktub dalam Pasal 189 ayat 4 mengenai aturan soal program pensiun wajib yang bertujuan untuk meningkatkan replacement ratio atau rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji saat bekerja.
- Ada Wacana Gaji Pegawai Dipotong Lagi untuk Iuran Pensiunan Tambahan, Pekerja: Kan Sudah Ada JHT
- Ada Wacana Program Pensiun Tambahan Wajib, Ini Sederet Gaji Karyawan yang Sudah Dipotong Pemerintah
- Gaji Pekerja Dipotong Lagi Buat Dana Pensiun, Indef: Pemerintah Butuh Dana Besar untuk Biayai Program
- Pemerintah Siapkan Aturan Potong Gaji Pegawai untuk Dana Pensiun Wajib, Berapa Iurannya?
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjamin dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan program ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi ketimpangan dalam penghasilan pensiun.
âTindak lanjut pasal 189 ayat 4, di mana pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan yang bersifat wajib untuk pekerja dengan penghasilan tertentu yang dilaksanakan secara kompetitif,â ujar Ogi beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pernyataan International Labour Organization (ILO), idealnya dana pensiun pekerja mencapai 40 persen dari penghasilan terakhir. Namun, di Indonesia, angka tersebut masih rendah, yakni hanya sekitar 15-20 persen.
Kriteria Pegawai Wajib Bayar Iuran Dana Pensiun
Dalam program ini, pekerja dengan pendapatan di atas batas tertentu akan diwajibkan untuk menyisihkan iuran dari gaji mereka untuk mengikuti program pensiun.
Selain itu, pekerja yang memiliki penghasilan lebih tinggi akan diminta untuk melakukan tambahan iuran pensiun secara sukarela. Aturan terkait tambahan iuran ini akan diatur lebih lanjut dalam PP dan POJK yang sedang disusun.
"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela. Tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun," terang dia.
Ogi menambahkan pengelolaan dana pensiun akan dilakukan secara kompetitif. Dalam hal ini kemungkinan melibatkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Pembicaraan terkait pihak yang akan mengelola dana tersebut masih berlangsung. Program ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas dan kesejahteraan pensiun di masa depan.
- Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Turun Gunung jadi Bantu Pemenangan Rudy-Jaro
- Manusia Purba Gunakan Anak Panah Beracun Saat Berburu 54.000 Tahun Lalu, Mangsa Lebih Mudah Dilumpuhkan
- Mengenal Janis Rosalita Suprianto, Atlet Selam Kebanggaan Jawa Timur yang Dijuluki The Golden Mermaid
- Laparoskopi Bisa Jadi Pilihan untuk Atasi Masalah GERD
- Momen Bahagia Ifan Seventen saat Jenguk Anak Gadisnya yang Mondok di Pesantren: Rasanya Kayak Ngecharge Hati
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024