Staf Sri Mulyani: PPN dari Pengusaha Digital Capai Rp2,5 Triliun
Dia menambahkan pemerintah memungut PPN terhadap 83 perusahaan yang melakukan PMSE berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2020.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mencatat, penerimaan negara dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap 83 perusahaan yang menjalankan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau digital telah mencapai Rp2,5 triliun.
"Sudah cukup banyak pendapatan negara yang terdaftar dari transaksi ini. Sudah cukup signifikan progresnya dengan 83 perusahaan yang melakukan PMSE menyumbang PPN terhadap penerimaan negara sebesar Rp2,5 triliun," kata Prastowo dalam Dialog Publik daring yang dipantau di Jakarta, Kamis (14/10).
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana Sri Isyana Tunggawijaya memerintah? Sri Isyana Tunggawijaya adalah raja perempuan Kerajaan Medang periode Jawa Timur yang memerintah berdampingan bersama dengan suaminya yang bernama Sri Lokapala.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Kapan Ghea Indrawari berencana menikah? "Fun fact, dari aku kecil, aku bilang ke teman-teman aku paling cepat nikah umur 30,"
Dia menambahkan pemerintah memungut PPN terhadap 83 perusahaan yang melakukan PMSE berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2020.
Dalam peraturan yang sama, pemerintah juga telah mengatur Pajak Penghasilan (PPh) untuk badan usaha yang melakukan PMSE, tetapi pungutan ini belum dijalankan, karena masih menunggu hasil dari konsensus global yang dapat diterapkan.
"Untuk pendekatan unified, kita masih menunggu redefinisi BUT (Badan Usaha Tetap) yang akan menjadi dasar pemajakan kita. Atau apakah pendekatan market intangible yang bisa kita gunakan," katanya.
Menurutnya, di mana pajak dilakukan dan apa yang akan dipajaki masih menjadi tantangan pemerintah di seluruh dunia untuk melakukan pajak berbagai transaksi berbasis digital.
"Ini hal-hal yang tidak kita pikirkan dalam beberapa masa lalu, sekarang menjadi fenomena penting," ucapnya.
Dalam pandangan dia, akan terjadi pergeseran konsep-konsep perpajakan sehingga konsep–konsep lama tidak relevan lagi.
"Setelah banyak negara mencoba melakukan aksi unilateral ternyata ini tidak cukup ampuh untuk dapat menjadi senjata mengoptimalkan berbagai pajak karena berbagai isu. Ini menjadi kontraproduktif baik alasan legal, etis, maupun praktis, maka kita terus berkomitmen untuk ikut dalam global konsensus," ujarnya.
Baca juga:
IMF: Reformasi Pajak untuk Ekonomi Hijau Bisa Serap 30 Juta Tenaga Kerja
Pemerintah Bakal Tunjuk Pihak untuk Pungut Pajak dari Transaksi Digital Luar Negeri
Sasar Sektor Konsumsi, Cara Pemerintah Kejar Pajak Orang Kaya di Indonesia
Reformasi Perpajakan Wujudkan Indonesia Maju 2045
Pemerintah Diminta Lakukan Reformasi Anggaran Belanja Besar-besaran