Syarat Aturan Upah per Jam Bisa Diterapkan di Indonesia Versi Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal, angkat bicara mengenai wacana upah kerja per jam sebagaimana yang akan diatur oleh pemerintah melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dia menilai penerapan upah per jam harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria terlebih dahulu.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal, angkat bicara mengenai wacana upah kerja per jam sebagaimana yang akan diatur oleh pemerintah melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dia menilai penerapan upah per jam harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria terlebih dahulu.
Diantaranya adalah jika pasokan dan permintaan terhadap tenaga kerja rendah. Artinya, perekonomian negara tersebut telah mencapai titik keseimbangannya lantaran lapangan kerja sangat terbuka.
-
Kapan Hari Buruh Internasional diperingati? Hari Buruh Internasional rutin diperingati setiap 1 Mei sebagai bentuk solidaritas atas perjuangan kaum buruh.
-
Apa yang terjadi pada oknum buruh yang mempermainkan beras di gudang BULOG? Oknum buruh yang merupakan tenaga harian lepas di gudang Banjar Kemantren 2 dalam video tersebut sudah tidak dipekerjakan lagi dan Kepala Gudang Banjar Kemantren 2 sudah diberikan Surat Peringatan (SP) dan dimutasi.
-
Apa yang diterima oleh Bupati OKU Timur? Bupati OKU Timur Lanosin, M.T. meraih penghargaan dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang diserahkan melalui Gubernur Sumsel Herman Deru di Desa Srimulyo, Madang Suku II, Sabtu (16/9).
-
Kenapa BULOG memberikan sanksi tegas kepada oknum buruh dan kepala gudang yang terlibat? Manajemen Bulog berkomitmen memberikan pelayanan dan kualitas produk terbaik untuk masyarakat. Oleh sebab itu menyikapi video tentang oknum buruh yang banyak beredar tersebut Manajemen Bulog langsung bergerak cepat menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
-
Apa itu Burpal? Mengutip kanal YouTube Kampung Inovasi, burpal merupakan kuliner khas Kabupaten Kuningan yang melegenda. Istilah burpal berasal dari kata bubur dan empal yang berkuah kuning, dengan santan dan potongan daging khasnya.Jadi, burpal merupakan kuliner perpaduan antara bubur ayam dan empal gentong yang memang sudah kesohor sejak zaman dulu di kota dataran tinggi itu.
-
Kapan Buah Lahung berbuah? Faktanya, pohon buah Lahung hanya akan berbuah ketika musim panas datang, maka dari itu buah ini sangat langka dan jarang dijumpai di pasaran.
"Dengan kecilnya itu, orang pindah-pindah kerja gampang karena tersedianya lapangan kerja, angka pengangguran kecil dengan demikian upah per jam bisa mengukur produktifitas. Indonesia kan tidak punya itu," ujarnya di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12).
Selain itu, lanjutnya, sistem pengupahan tersebut pada dasarnya hanya dapat menyasar sektor-sektor pekerjaan tertentu. Pengupahan dengan sistem per jam tersebut ditegaskannya tidak bisa digeneralisir untuk seluruh jenis pekerjaan.
"Menteri Ketenagakerjaan bilang hanya yang jam kerjanya 35 jam doang, sektor apa yang mau di sasarkan tidak jelas. Jadi sektor mana yang mau disasar. Menteri ini paham tidak?," ujarnya.
Selain itu, dengan adanya skema upah per jam, menurutnya pemerintah nantinya masih tidak dapat menghitung produktivitas dari para pekerja. Sebab, sebelum sistem tersebut diterapkan, negara-negara industri maju telah memiliki sistem perhitungan antara upah per jam yang diberikan dengan produktivitas yang dihasilkan pekerja.
"Mengukur produktifitas per satu orang buruh aja kita tidak bisa. Mau seenak-enaknya, wah kacau negara pengusaha ini namanya, super dracula. Coba tanya Bu Ida Fauziah (Menaker) deh cara menghitung produktifitas buruh," tuturnya.
Dia mengakui negara-negara industri maju memang telah menetapkan sistem pengupahan per jam. Namun, kata dia, buruh di mayoritas negara maju itu menolak skema upah per jam tersebut. "Upah per jam itu ada, mayoritas negara industri maju itu menggunakan sistem upah per jam. Tapi dia harus mensyaratkan beberapa hal," kata dia.
Menko Airlangga Jelaskan Skema Upah per Jam Tak Berlaku untuk Seluruh Pekerja
Pemerintah Jokowi kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang mengatur soal ketenagakerjaan. Salah satu isinya yaitu wacana sistem pemberian gaji bulanan yang diganti menjadi upah per jam.
Menanggapi itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada kesalahpahaman penafsiran dalam wacana yang tengah berkembang itu. Dia menjelaskan, skema gaji per jam tidak berlaku untuk seluruh buruh dan aparatur negara. Skema itu ditujukan untuk sektor jasa seperti konsultan dan pekerja paruh waktu.
"Kalau pekerja pabrik tetap gaji bulanan," kata Menko Airlangga di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).
Menko Airlangga menjelaskan, pekerja yang sudah menerima gaji bulanan tak akan terimbas wacana ini. Mereka akan tetap dibayar sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan.
Langkah ini lahir dari keinginan pemerintah agar semua pekerja bisa masuk sektor formal dan memberikan kepastian pada pekerja. Dia mencontohkan pekerja paruh waktu restoran yang dibayar sesuai keinginan pemilik.
Maka, gaji pekerja paruh waktu akan diatur lewat aturan yang akan dimasukkan dalam RUU Omnibus Law ketenagakerjaan. "Jadi itu diakomodir di dalam UU, berubah jadi gaji per jam," ujar Menko Airlangga.
Selain pekerja paruh waktu, Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut aturan tersebut akan menyasar juga pada para konsultan. Di era menjamurnya startup seperti saat ini, dia melihat banyak konsultan asing yang digaji per jam.
Lewat aturan ini dia berharap dapat memberikan kesempatan bagi anak bangsa untuk berkarier sebagai konsultan. "Supaya konsultan itu tidak cuma dari luar negeri, tetapi anak muda di sini juga bisa," kata dia.
Namun begitu, terkait status pekerja, tetap sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Seperti konsultan yang bekerja sesuai proyek yang dikerjakan. "Tentu ada kesepakatan, semua kan basisnya kesepakatan," tutup Menko Airlangga.
(mdk/bim)