Target Penerimaan Bea dan Cukai Provinsi Jatim Rp149,89 Triliun di Tahun 2023
Target penerimaan tersebut lebih tinggi dibandingkan target penerimaan di tahun 2022 sebesar Rp138,06 triliun.
Target penerimaan tersebut lebih tinggi dibandingkan target penerimaan di tahun 2022 sebesar Rp138,06 triliun.
Target Penerimaan Bea dan Cukai Provinsi Jatim Rp149,89 Triliun di Tahun 2023
Target Penerimaan Bea dan Cukai Provinsi Jatim Rp149,89 Triliun di Tahun 2023
Direktorat Jenderal Bea Cukai di Provinsi Jawa Timur (Jatim) memiliki target penerimaan tahun 2023 sebesar Rp149,89 triliun.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Untung Basuki mengatakan target tersebut merupakan gabungan kantor Bea Cukai Jatim I dan II.
Ia menegaskan target di Jatim tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan target penerimaan di tahun 2022 sebesar Rp138,06 triliun.
"Kita punya target penerimaan, gabungan Jatim I dan II Rp 149,89 triliun. Presentasi untuk Jatim targetnya sangat tinggi," ujar Untung dalam acara Press Tour Bea Cukai, Jatim, Selasa (12/9).
Sumber penerimaan terbesar berasal dari penerimaan cukai Rp143,76 triliun.
Rinciannya yakni Hasil tembakau cukai Rp139,83 triliun, etil alkohol Rp62,78 miliar, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebesar Rp1,36 triliun.
Untung bilang, pihaknya juga dibebankan pada produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Sehingga target untuk produk plastiknya sebesar Rp604 miliar, sementara untuk MBDK sebesar Rp 1,89 triliun.
"Artinya Jatim didominasi penerimaan dari sisi cukai. Harapan kita target ini bisa kita penuhi secara optimal," kata Untung.
Di sisi lain, target bea masuk tahun 2023 di Provinsi Jatim sebesar Rp5,889 triliun dan bea keluar sebesar Rp246,7 miliar.
"Jadi memang Provinsi Jawa Timur ini kami punya beban yang cukup besar. Ini penerimaan yang tentu penting bagi APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang sehat, sehingga target ini harus kita penuhi secara optimal," tutur dia.
Untung menambahkan, Provinsi Jawa Timur menjadi wilayah yang paling besar menyumbang penerimaan negara dari barang kena cukai hasil tembakau.
Kemudian disusul Sumatera Utara dan pulau Sulawesi.
merdeka.com
"Jatim adalah provinsi penghasil barang kena cukai hasil tembakau, sehingga otomatis DBH (Dana Bagi Hasil) CHT-nya (Cukai Hasil Tambang) juga yang paling besar di Indonesia,"
kata Untung mengakhiri.