Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun
Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
- Hasil Riset Ungkap Faktor Bisa Rebut Minat Konsumen Belanja Online, Salahnya Fitur Keamanan E-Commerce
- Transaksi Perdagangan Digital Diprediksi Senuh Rp500 Triliun Sepanjang 2024, Tantangan Terbesar soal Edukasi
- Diperlukan Antisipasi dan Inovasi Agar E-commerce Terus Tumbuh
- Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun
Transaksi E-commerce Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Meningkat dibandingkan tahun 2022 yang tercatat Rp476,3 triliun.
"Dalam beberapa tahun terakhir, e-commerce menunjukkan potensi yang besar dalam kontribusinya bagi perekonomian. Nilai transkasi e-commerce sepanjang 2022 Rp476,3 triliun, tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp533 triliun,"
kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers Capaian Kinerja 2023 dan Outlook Perdagangan 2024 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/1).
Untuk mendukung potensi pertumbuhan e-commerce Kemendag telah menerbitkan permendag Nomor 31 tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, pengawasan pelaku usaha melalui sistem elektronik.
Selain itu, pihaknya juga sudah menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No.1998/2023 tentang menetapkan positive list atau daftar barang-barang jadi asal luar negeri di bawah USD100 per unit yang boleh diperdagangkan melalui platform niaga elektronik lintas negara atau e-commerce cross border.
Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan, diterbitkannya dua kebijakan tersebut bertujuan agar tidak merugikan UMKM dan industri dalam negeri. Sebagai contoh, Pemerintah Indonesia mengatur e-commerce asal China yakni TikTok Shop.
"Jadi, kemajuan ekonomi digital atau e-commerce ini jangan sampai merugikan kita. Oleh karena itu, kemarin e-commerce luar diatur agar tidak merugikan UMKM dan industri dalam negeri. Itulah gunanya Permendag 31 itu," pungkasnya.