Upaya Sritex Bisa Hidupkan Kembali Operasional Perusahaan Meski Dinyatakan Bangkrut
Jalan terbaik bagi semua pihak dalam kondisi saat ini adalah Sritex kembali beroperasional.
PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, bersama PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya menggelar rapat kreditur terkait Putusan Pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (14/1).
Patra M Zen dan Jonggi Siallagan selaku kuasa hukum 4 debitor pailit meminta agar proses kepailitan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Sritex Siapkan PK Usai Kasasi Ditolak MA, Minta Pemerintah Beri Keadilan Hukum
- Jejak Pemilik Sritex yang Bikin Prabowo Putar Otak Selamatkan Ribuan Karyawan Terancam PHK Akibat Perusahaan Pailit
- Sritex Bangkrut, Pengusaha Harap Ini ke Pemerintah Soal Nasib Industri Padat Karya Dalam Negeri
- Pemerintah Pasang Badan Demi Sritex Tidak Bangkrut
"Kami berharap proses ini berjalan dengan adil dan transparan, demi kepentingan bersama," ucap Patra dalam rilis yang diterima merdeka.com.
Hakim Pengawas dalam kasus ini Haruno Patriadi, menunda agenda verifikasi lanjutan. Rapat verifikasi lanjutan akan dilaksanakan kembali pada Selasa, 21 Januari 2025.
Kuasa Hukum Debitor juga menyampaikan penilaian tentang adanya upaya dari Tim Kurator untuk memutarbalikkan fakta terkait proses kepailitan. Jonggi menyayangkan adanya pernyataan Tim Kurator di media yang menyatakan bahwa para debitur pailit tidak kooperatif dan adanya intervensi yang menghambat tugas.
"Pada 1 November 2024, Debitur telah mempertanyakan dan meminta Tim Kurator untuk berkunjung (site visit) ke 4 kantor dan pabrik. Faktanya, Tim Kurator sejak putusan pailit pada 21 Oktober 2024, baru berkunjung ke satu pabrik Sritex di Sukoharjo pada 5 November 2024," jelas Jonggi.
Debitor sejak awal sudah menyampaikan Tim Kurator untuk bisa bekerja dan bahkan telah menyiapkan ruangan di kantor Sritex, Sukoharjo. Namun, sudah lebih dari 2 bulan, Tim Kurator tidak pernah datang dan bekerja langsung di Sukoharjo.
"Ini sudah kami sampaikan melalui surat tertulis, tertanggal 1 November 2024," tegas Patra.
Kuasa Debitor menyampaikan kepada awak media, satu-satunya jalan terbaik untuk semua pihak termasuk puluhan ribu buruh dan karyawan adalah Sritex bisa berjalan lagi.
"Jalan yang terbaik, Sritex harus diselamatkan," tegas Patra, yang pernah menjabat Ketua Yayasan LBH Indonesia, serta aktif memperjuangkan hak-hak buruh dan pekerja.